Revisi KUHAP Dipastikan Atur Pemberian Hak Impunitas untuk Advokat

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI), Juniver Girsang/Metro TV/ Fachri

Revisi KUHAP Dipastikan Atur Pemberian Hak Impunitas untuk Advokat

Fachri Audhia Hafiez • 24 March 2025 16:12

Jakarta: Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dipastikan mengatur soal hak impunitas bagi advokat. Artinya, advokat bakal 'kebal' tuntutan ketika sedang membela klien.

"Hari ini sudah diputuskan diberikan hak impunitas tidak bisa dituntut di dalam dan di luar pengadilan," kata Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI), Juniver Girsang, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 24 Maret 2025.

Juniver termasuk yang mengusulkan muatan itu di revisi KUHAP. Dia menyambut usulannya itu diterima oleh Komisi III DPR.

"Ini sehat sekali bagi advokat, juga mengucapkan selamat kepada seluruh advokat yang selama ini khawatir terhadap hak impunitasnya tidak diberikan," ujar Juniver.

Dia mengatakan selama ini advokat dibayangi kecemasan terjerat hukum ketika membela klien. Beberapa advokat justru juga dikriminalisasi.
 

Baca: Komisi III Turuti Permintaan Advokat Tak Dituntut Saat Bela Klien: Bungkus!

"Nah, ini sangat signifikan bagi advokat maupun bagi masyarakat yang memberi jasa hukum kepada advokat, supaya tidak ada kriminalisasi kepada advokat," ucap Juniver.

Sebelumnya, Juniver minta agar pengacara 'kebal' tuntutan ketika sedang membela klien dan diatur dalam Revisi KUHAP. Hal itu disampaikan saat rapat dengar pendapat umum (RDPU), menerima masukan terkait revisi KUHAP di Komisi III DPR.

Usulan itu direspons Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. Dia mengatakan bahwa usulan itu dipastikan bakal disepakati seluruh fraksi di Komisi III DPR.

"Saya pikir kita semua sepakat nih kalau ketentuan ini, bisa disepakati enggak kawan-kawan? Sepakat ya, langsung bungkus. Jadi kemungkinan enggak akan berubah di pembahasan, kita langsung ikat disitu," ucap Habiburokhman saat RDPU di Ruang Rapat Komisi III DPR.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)