Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI), Juniver Girsang/Metro TV/ Fachri
Fachri Audhia Hafiez • 24 March 2025 16:12
Jakarta: Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dipastikan mengatur soal hak impunitas bagi advokat. Artinya, advokat bakal 'kebal' tuntutan ketika sedang membela klien.
"Hari ini sudah diputuskan diberikan hak impunitas tidak bisa dituntut di dalam dan di luar pengadilan," kata Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI), Juniver Girsang, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 24 Maret 2025.
Juniver termasuk yang mengusulkan muatan itu di revisi KUHAP. Dia menyambut usulannya itu diterima oleh Komisi III DPR.
"Ini sehat sekali bagi advokat, juga mengucapkan selamat kepada seluruh advokat yang selama ini khawatir terhadap hak impunitasnya tidak diberikan," ujar Juniver.
Dia mengatakan selama ini advokat dibayangi kecemasan terjerat hukum ketika membela klien. Beberapa advokat justru juga dikriminalisasi.
Baca: Komisi III Turuti Permintaan Advokat Tak Dituntut Saat Bela Klien: Bungkus! |