Advokat Juniver Girsang/Metro TV/Istimewa
Fachri Audhia Hafiez • 24 March 2025 11:58
Jakarta: Komisi III DPR menyetujui usulan terkait permintaan advokat. Pengacara minta 'kebal' tuntutan ketika sedang membela klien dan diatur dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Hal itu disampaikan saat rapat dengar pendapat umum (RDPU), menerima masukan terkait revisi KUHAP di Komisi III DPR.
Usulan itu awalnya disampaikan advokat Juniver Girsang. Dia merujuk pada pasal 140 draf revisi KUHAP yang mengatur soal advokat.
"Kemudian 140 ya kami juga mengusulkan related dengan apa yang diformulasikan," kata Juniver di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 24 Maret 2025.
Bunyi Pasal 140 revisi KUHAP yaitu bahwa advokat menjalankan tugas dan fungsi untuk melakukan pembelaan dan mendampingi, orang yang menjalani proses peradilan pidana. Baik, dalam pemeriksaan maupun di luar pemeriksaan sesuai dengan etika profesi yang berlaku.
Kemudian, Juniver menyampaikan agar profesi advokat tak dapat dituntut secara perdata maupun pidana. Karena, lanjut dia, advokat dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik, untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun luar pengadilan.
"Ini penting sekali dimasukkan karena ini bagian dari hukum acara," jelas dia.
Baca: Pakar Nilai Ada Tumpang Tindih Kewenangan dalam RKUHAP |