PKB Nilai Revisi KUHAP Lebih Pas Dibahas di Komisi III DPR

Ketua Fraksi PKB Jazilul Fawaid. Foto: Metrotvnews.com/Fachri.

PKB Nilai Revisi KUHAP Lebih Pas Dibahas di Komisi III DPR

Fachri Audhia Hafiez • 26 March 2025 18:50

Jakarta: Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid menilai pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) lebih pas dibahas oleh Komisi III DPR. Pasalnya, rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk menerima masukan dari berbagai kalangan telah berjalan di komisi yang membidangi hukum tersebut.

"Setidaknya memang yang paling pas di Komisi III dan Komisi III sudah melakukan rapat dengar pendapat dengan berbagai kriteria terkait dengan materi yang nanti perlu dibahas di KUHAP," kata Jazilul di Kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Rabu, 26 Maret 2025.

Keputusan terkait pembahasan revisi KUHAP menunggu pimpinan DPR. Pimpinan akan memutuskan alat kelengkapan dewan (AKD) yang akan membahas revisi KUHAP.

Wakil Ketua Umum PKB itu membantah ada tarik menarik antara Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Komisi III DPR. Pembahasan soal AKD yang bakal membahas revisi KUHAP masih bergulir.

"Enggak, enggak ada. Itu hanya soal biasanya pimpinan. Nanti dilihat beban kerja, beban undang-undangnya, terus dibagikan. Enggak ada soal tarik-menarik," kata Jazilul.
 

Baca juga: 

RUU KUHAP Harus Atur Mekanisme TNI Terlibat Pidana Umum Bisa Diadili di Peradilan Umum


Anggota Komisi III DPR itu juga membantah bahwa pimpinan belum memutuskan karena revisi UU Polri segera masuk ke DPR. Tidak ada rencana pembahasan revisi KUHAP berbarengan dengan revisi UU Polri.

"Kita membuat undang-undang itu tentu mendahulukan asas keterbukaan. Tidak boleh juga kecurigaan publik, macam-macam. Kan di situ ada perintah undang-undang juga, ada meaningful participation. Artinya supaya tidak ada dugaan publik yang macam-macam," jelas Jazilul.

Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani, belum bisa memastikan alat kelengkapan dewan (AKD) yang ditugaskan membahas revisi KUHAP. Pimpinan DPR belum memutuskan akan dibahas di Komisi III DPR yang membidangi penegakan hukum.

"Nanti kita putuskan sesudah pembukaan masa sidang karena ada mekanismenya," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 25 Maret 2025.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)