Fachri Audhia Hafiez • 25 March 2025 14:28
Jakarta: Ketua DPR Puan Maharani, belum bisa memastikan alat kelengkapan dewan (AKD) yang ditugaskan membahas revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pimpinan DPR belum memutuskan akan dibahas di Komisi III DPR yang membidangi penegakan hukum.
"Nanti kita putuskan sesudah pembukaan masa sidang karena ada mekanismenya," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 25 Maret 2025.
Ketua DPP PDIP itu membantah bahwa ada tarik menarik antara Badan Legislasi (Baleg) dengan Komisi III untuk membahas revisi KUHAP. Politikus PDIP ini beralasan bahwa surat presiden baru dibaca saat penutupan masa sidang II tahun sidang 2024-2025.
"Tidak ada tarik menarik, baru diterima suratnya. Jadi memang karena ini sudah tutup masa sidang, dan kemudian baru diterima suratnya, karenanya kami baru membacakan. memang domainnya itu domain Komisi III," ucap Puan.
Sebelumnya, DPR telah menerima surat presiden (supres) terkait penunjukan wakil pemerintah, dalam pembahasan Revisi KUHAP. Pembahasan revisi UU tersebut sejatinya telah bergulir di Komisi III DPR.
Surat tersebut akan ditindaklanjuti dengan mekanisme yang berlaku. Yakni, sesuai peraturan DPR RI Nomor 1 tahun 2020 tentang tata tertib.
"Mekanisme yang berlaku ini merupakan domain atau tupoksi komisi III. Namun baru akan kami putuskan setelah pembukaan sidang yang akan datang," ucap Puan memimpin Sidang Paripurna ke-16 DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Ruang Rapat Paripurna DPR.