Ilustrasi. Metrotvnews.com.
Tri Subarkah • 12 June 2025 17:31
Jakarta: DPR sedang membahas Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHP). Aturan KUHAP baru yang bakal menggantikan peninggalan Belanda itu diharapkan tak lagi memberikan ruang bagi penyidik kepolisian untuk melakukan penyiksaan terhadap tersangka.
Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Bugivia Maharani mengingatkan, Indonesia sudah meratifikasi sejumlah perjanjian hukum internasional yang mesti diturunkan dalam konteks hukum dalam negeri. Misalnya, International Covenant on Civil and Political Rights ICCPR) dan The United Nations Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (UNCAT).
Rani, sapaan akrabnya, berpendapat bahwa KUHAP yang berlaku di Indonesia saat ini masih mengandalkan pengakuan tersangka atau terdakwa dalam proses investigasi dan penuntutan. Padahal, itu membuka celah bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penyiksaan demi mendapat keterangan dari tersangka.
"Ini pada akhirnya memfasilitasi terjadinya proses-proses penyiksaan pada saat penyidikan," kata Rani dalam diskusi bertajuk Kupas Tuntas RKUHAP dan Dinamika Pembahasannya yang digelar Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) di Jakarta, Kamis, 12 Juni 2025.
Baca juga: Johanis Tanak Menyarankan Revisi KUHAP Memuat Ketentuan Penyelidik dan Penyidik Wajib S1 Hukum |