Revisi KUHAP Diminta Tak Beri Ruang Penyidik Melakukan Penyiksaan

Ilustrasi. Metrotvnews.com.

Revisi KUHAP Diminta Tak Beri Ruang Penyidik Melakukan Penyiksaan

Tri Subarkah • 12 June 2025 17:31

Jakarta: DPR sedang membahas Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHP). Aturan KUHAP baru yang bakal menggantikan peninggalan Belanda itu diharapkan tak lagi memberikan ruang bagi penyidik kepolisian untuk melakukan penyiksaan terhadap tersangka.

Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Bugivia Maharani mengingatkan, Indonesia sudah meratifikasi sejumlah perjanjian hukum internasional yang mesti diturunkan dalam konteks hukum dalam negeri. Misalnya, International Covenant on Civil and Political Rights ICCPR) dan The United Nations Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (UNCAT).

Rani, sapaan akrabnya, berpendapat bahwa KUHAP yang berlaku di Indonesia saat ini masih mengandalkan pengakuan tersangka atau terdakwa dalam proses investigasi dan penuntutan. Padahal, itu membuka celah bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penyiksaan demi mendapat keterangan dari tersangka.

"Ini pada akhirnya memfasilitasi terjadinya proses-proses penyiksaan pada saat penyidikan," kata Rani dalam diskusi bertajuk Kupas Tuntas RKUHAP dan Dinamika Pembahasannya yang digelar Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) di Jakarta, Kamis, 12 Juni 2025.
 

Baca juga: Johanis Tanak Menyarankan Revisi KUHAP Memuat Ketentuan Penyelidik dan Penyidik Wajib S1 Hukum

Menurut dia, Indonesia belum memiliki ketentuan hukum yang menjamin bahwa pernyataan apa pun yang telah dibuat di bawah penyiksaan itu tidak dapat digunakan sebagai bukti dalam proses apapun. 

KUHAP baru, sambung Rani, juga harus memastikan pemenuhan hak asasi manusia (HAM) lainnya. Antara lain larangan penyiksaan dan perlakuan kejam tak manusiawi serta merendahkan martabat. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Arga Sumantri)