Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. Foto: Medcom/Theo.
Candra Yuri Nuralam • 30 May 2025 12:22
Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menyarankan revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memuat ketentuan syarat minimal pendidikan penyelidik dan penyidik. Dia ingin pendidikan penyelidik dan penyidik minimal strata 1 (S1) ilmu hukum.
"Sehingga seluruh aparat penegak hukum, berlatar belakang pendidikan S1 Ilmu Hukum," kata Johanis melalui keterangan tertulis, Jumat, 30 Mei 2025.
Johanis mengatakan, belum ada aturan mengikat soal standar pendidikan penyelidik atau penyidik. Padahal, jaksa sampai hakim diwajibkan memiliki ijazah S1 Ilmu Hukum.
"Saat ini, penyelidik dan penyidik tidak disarankan berpendidikan S1 Ilmu Hukum, sedangkan advokat, jaksa, dan hakim sudah disyaratkan harus S1 Ilmu Hukum," ucap Johanis.
Baca juga:
Revisi KUHAP Dinilai Dalih DPR Mengabaikan Desakan Pembahasan RUU Perampasan Aset |