Johanis Tanak Menyarankan Revisi KUHAP Memuat Ketentuan Penyelidik dan Penyidik Wajib S1 Hukum

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. Foto: Medcom/Theo.

Johanis Tanak Menyarankan Revisi KUHAP Memuat Ketentuan Penyelidik dan Penyidik Wajib S1 Hukum

Candra Yuri Nuralam • 30 May 2025 12:22

Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menyarankan revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memuat ketentuan syarat minimal pendidikan penyelidik dan penyidik. Dia ingin pendidikan penyelidik dan penyidik minimal strata 1 (S1) ilmu hukum.

"Sehingga seluruh aparat penegak hukum, berlatar belakang pendidikan S1 Ilmu Hukum," kata Johanis melalui keterangan tertulis, Jumat, 30 Mei 2025.

Johanis mengatakan, belum ada aturan mengikat soal standar pendidikan penyelidik atau penyidik. Padahal, jaksa sampai hakim diwajibkan memiliki ijazah S1 Ilmu Hukum.

"Saat ini, penyelidik dan penyidik tidak disarankan berpendidikan S1 Ilmu Hukum, sedangkan advokat, jaksa, dan hakim sudah disyaratkan harus S1 Ilmu Hukum," ucap Johanis.
 

Baca juga: 

Revisi KUHAP Dinilai Dalih DPR Mengabaikan Desakan Pembahasan RUU Perampasan Aset


Johanis juga menyarankan RUU KUHAP menghapus kebijakan penyidik pembantu. Revisi beleid itu juga wajib mengatur soal tenggat waktu penyidikan untuk memastikan adanya kepastian hukum kepada pihak berperkara.

"Begitu juga halnya tenggang waktu proses pemeriksaan persidangan, harus diatur dengan jelas dan tegas, agar ada kepastian hukum bagi pencari keadilan," ujar Johanis.

Johanis mengatakan, saat ini cuma ada aturan soal batas waktu penanganan perkara pada tahap penuntutan. Sehingga, banyak kasus mangkrak di tahap penyelidikan dan penyidikan sebelum penahanan dilakukan.

Johanis juga berharap RUU KUHAP mengatur soal perlindungan terhadap pelapor. Kepastian itu wajib untuk memastikan tidak ada serangan balik dari pihak yang dilaporkan kepada pengadu.

"Perlu ada pengaturan mengenai perlindungan terhadap pelapor," tutur Johanis.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)