Revisi KUHAP Dinilai Dalih DPR Mengabaikan Desakan Pembahasan RUU Perampasan Aset

Gedung DPR ilustrasi. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.

Revisi KUHAP Dinilai Dalih DPR Mengabaikan Desakan Pembahasan RUU Perampasan Aset

Fachri Audhia Hafiez • 29 May 2025 10:29

Jakarta: DPR memastikan Revisi Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan dibahas usai menuntaskan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Hal itu dinilai dalih DPR untuk mengabaikan desakan publik agar RUU Perampasan Aset segera dibahas.

"Kali ini gelagat ketidakseriusan DPR menolak pembahasan RUU Perampasan Aset memanfaatkan revisi KUHAP. DPR menjadikan pembahasan Revisi KUHAP sebagai dalih untuk mengabaikan desakan membahas RUU Perampasan Aset," kata peneliti bidang legislasi dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus kepada Metrotvnews.com, Kamis, 29 Mei 2025.

Lucius mengatakan tidak ada korelasi substansi yang membenarkan pembahasan RUU Perampasan Aset bergantung pada Revisi KUHAP. Dia menuturkan revisi KUHAP bicara tentang prosedur penegakan hukum pidana, sementara RUU Perampasan Aset sesuatu yang khusus atau substantif.

"Enggak ada relasi ketergantungan pengaturan soal perampasan aset pada prosedur hukum acara pidana," ujar dia.
 

Baca juga: Jentikan Jari Prabowo Dinilai Mampu Hadirkan UU Perampasan Aset

Dia menilai penting untuk memastikan janji DPR menghadirkan RUU Perampasan Aset itu dibuktikan. Jika tidak diwujudkan, maka beleid itu disebut hanya seperti pepesan kosong.

"Maka benar jika dianggap kalau alasan DPR menjanjikan pembahasan RUU Perampasan Aset setelah Revisi KUHAP nampak sebagai pepesan kosong," kata Lucius.

Pembahasan RUU Perampasan Aset dipastikan bakal dikebut, usai revisi KUHAP tuntas. Saat ini, pembahasan revisi KUHAP masih berproses di Komisi III DPR.

"Kalau perampasan aset langsung gas (usai KUHAP beres)," kata Wakil Ketua DPR Adies Kadir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 27 Mei 2025.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)