Gedung DPR ilustrasi. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.
Fachri Audhia Hafiez • 29 May 2025 10:29
Jakarta: DPR memastikan Revisi Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan dibahas usai menuntaskan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Hal itu dinilai dalih DPR untuk mengabaikan desakan publik agar RUU Perampasan Aset segera dibahas.
"Kali ini gelagat ketidakseriusan DPR menolak pembahasan RUU Perampasan Aset memanfaatkan revisi KUHAP. DPR menjadikan pembahasan Revisi KUHAP sebagai dalih untuk mengabaikan desakan membahas RUU Perampasan Aset," kata peneliti bidang legislasi dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus kepada Metrotvnews.com, Kamis, 29 Mei 2025.
Lucius mengatakan tidak ada korelasi substansi yang membenarkan pembahasan RUU Perampasan Aset bergantung pada Revisi KUHAP. Dia menuturkan revisi KUHAP bicara tentang prosedur penegakan hukum pidana, sementara RUU Perampasan Aset sesuatu yang khusus atau substantif.
"Enggak ada relasi ketergantungan pengaturan soal perampasan aset pada prosedur hukum acara pidana," ujar dia.
Baca juga: Jentikan Jari Prabowo Dinilai Mampu Hadirkan UU Perampasan Aset |