Jentikan Jari Prabowo Dinilai Mampu Hadirkan UU Perampasan Aset

Presiden Prabowo Subianto/Metro TV/Kautsar

Jentikan Jari Prabowo Dinilai Mampu Hadirkan UU Perampasan Aset

Fachri Audhia Hafiez • 28 May 2025 19:02

Jakarta: Kehadiran Undang-Undang (UU) Perampasan Aset Dinilai bergantung pada Presiden Prabowo Subianto. Rancangan beleid tersebut tak kunjung dibahas DPR.

"Kalau Prabowo mau, dalam kapasitas dia sebagai presiden, itu cukup menjentikan jari gitu," kata peneliti dari Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah, kepada Metrotvnews.com, Rabu, 28 Mei 2025.

Herdiansyah mengatakan kehadiran UU Perampasan Aset sejatinya mudah. Karena, mayoritas koalisi partai pemerintah di DPR  cukup mendukung untuk meloloskan beleid itu.

"Karena semua koalisi, hampir 90 persen bahkan di parlemen adalah Koalisi Merah Putih Plus kan, fraksi pendukung Prabowo Subianto," ujar Herdiansyah.
 

Baca: RUU Perampasan Aset Dibahas Setelah Revisi KUHAP Disahkan

Dia menekankan butuh keinginan politik yang kuat untuk menghadirkan UU Perampasan Aset. Apabila beleid itu tidak serius dibahas, maka seperti basa basi politik yang digaungkan setiap saat.

"Basa basi itu tidak akan menjawab persoalan, yang kita butuh keseriusan, kita butuh ketegasan, kita butuh komitmen yang kuat. Kalau enggak dimiliki, kalau hal itu tidak dimiliki, ya mustahil. Jangan pernah berharap RUU Perampasan Aset itu akan dibahas," jelas dia.

Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dipastikan bakal dikebut, usai revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tuntas. Saat ini, pembahasan revisi KUHAP masih berproses di Komisi III DPR.

"Kalau perampasan aset langsung gas (usai KUHAP beres)," kata Wakil Ketua DPR Adies Kadir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 27 Mei 2025.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)