Wakil Ketua DPR Adies Kadir. Foto: Metrotvnews.com/Fachri.
Rahmatul Fajri • 28 May 2025 15:19
Jakarta: Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 tahun 2002 tentang Polri akan dibahas setelah revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) disahkan. Sebab, KUHAP dinilai sebagai dasar dari RUU Perampasan Aset dan revisi UU Polri.
"KUHAP ini kan intinya dari hukum pidana itu. Jadi kita tunggu ini selesai KUHAP, ada dua yang antri tuh, Perampasan Aset, sama RUU Kepolisian," ujar Adies dikutip dari Media Indonesia, Rabu, 28 Mei 2025.
Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar itu menegaskan DPR tidak mengulur waktu dalam membahas RUU Perampasan Aset. Menurutnya, KUHAP memang harus diselesaikan terlebih dahulu agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Baca juga:
Aturan Illicit Enrichment di Indonesia dan Urgensi RUU Perampasan Aset |