RUU Perampasan Aset Dibahas Setelah Revisi KUHAP Disahkan

Wakil Ketua DPR Adies Kadir. Foto: Metrotvnews.com/Fachri.

RUU Perampasan Aset Dibahas Setelah Revisi KUHAP Disahkan

Rahmatul Fajri • 28 May 2025 15:19

Jakarta: Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 tahun 2002 tentang Polri akan dibahas setelah revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) disahkan. Sebab, KUHAP dinilai sebagai dasar dari RUU Perampasan Aset dan revisi UU Polri. 

"KUHAP ini kan intinya dari hukum pidana itu. Jadi kita tunggu ini selesai KUHAP, ada dua yang antri tuh, Perampasan Aset, sama RUU Kepolisian," ujar Adies dikutip dari Media Indonesia, Rabu, 28 Mei 2025. 

Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar itu menegaskan DPR tidak mengulur waktu dalam membahas RUU Perampasan Aset. Menurutnya, KUHAP memang harus diselesaikan terlebih dahulu agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
 

Baca juga: 

Aturan Illicit Enrichment di Indonesia dan Urgensi RUU Perampasan Aset


"Jangan sampai nanti kalau kita garap dulu, tiba-tiba nanti KUHAP-nya ada peraturan atau aturan-aturan lain yang dikeluarkan, tidak sesuai, berarti kan revisi lagi," ungkap dia.

Lebih lanjut, Adies menyebut pembahasan RUU KUHAP bakal dikebut oleh Komisi III DPR. Bahkan, Komisi III menggelar pembahasan revisi KUHAP saat masa reses.

"Makanya KUHAP dikebut, minta izin rapat-rapat pada saat reses. Jadi itu supaya kebut. Kita izin biar kebut, karena dua undang-undangnya menunggu," ujar dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)