Pakar: Revisi KUHAP Harus Jamin Parameter Pidana Secara Jelas

Ilustrasi. Metrotvnews.com.

Pakar: Revisi KUHAP Harus Jamin Parameter Pidana Secara Jelas

Devi Harahap • 21 April 2025 11:06

Jakarta: Ketua Umum Persatuan Doktor Pascasarjana Hukum Indonesia (PEDPHI) sekaligus pakar hukum pidana Abdul Chair Ramadhan mengatakan Revisi Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) di Indonesia sudah selayaknya dilakukan. Namun, substansinya harus memenuhi prinsip keadilan.

"Pembahasan RUU KUHAP sudah selayaknya dilakukan terutama untuk merevisi atas hukum pidana formil setelah setengah abad kita gunakan," ungkap Abdul Chair, Senin, 21 April 2025.

Ia menyebut ada banyak problematika serius terkait penegakan hukum di Indonesia. Seperti praktik intimidasi dalam proses penyelidikan, penyidikan, proses peradilan, hingga perlakuan diskriminatif aparat penegak hukum.

Abdul menilai pembahasan RUU KUHAP yang baru cukup relevan dilakukan karena adanya urgensitas bagi kepentingan perlindungan hukum terhadap tersangka dan terdakwa. 

"Sejatinya, hukum pidana formil dimaksudkan tak hanya memastikan orang yang bersalah dihukum, namun juga harus melindungi orang yang tidak bersalah dari ancaman hukuman," jelasnya.

Abdul menegaskan hukum pidana formil juga harus mampu mengoptimalkan sistem peradilan pidana terpadu. Menurutnya, keadilan prosedural dan keadilan substansial harus dapat diterapkan dalam setiap jenjang proses hukum. 

"Dua keadilan tersebut adalah pilar bagi kepastian hukum. Tak dapat dikatakan ada kepastian hukum, jika tidak ada keadilan prosedural dan keadilan substansial," ucap dia.
 

Baca juga: Perubahan KUHAP Dinilai Penting, Harus Perhatikan Faktor Ini

Dengan demikian, RUU KUHAP harus menekankan pada pelaksanaan penerapan hukum pidana secara terarah dengan parameter yang jelas dan tegas. Sebab, fungsi pengawasan menjadi bagian penting dalam RUU KUHAP.

Selain itu, Abdul menyatakan ada titik taut antara penyelidikan dan penyidikan dengan penuntutan. Pertalian tersebut tak dapat dipisahkan. 

"Dalam RUU KUHAP ini sudah ada usaha mengantisipasi adanya rekayasa dalam pemenuhan alat bukti dan dengan unsur-unsur delik yang disesuaikan. Padahal, selama ini hak-hak tersangka sangat minimalis," ujarnya.

Ia menyebut hak-hak para tersangka telah diatur dengan terperinci dalam RUU KUHAP. Seperti hak mendapatkan pendampingan dari advokat sejak awal pemeriksaan, termasuk adanya rekaman pemeriksaan untuk kepentingan keterbukaan (transparansi), dan juga hak untuk mengakses berkas-berkas pemeriksaan. 

"Dengan adanya aturan demikian, maka proses penyidikan guna membuat terang perkara pidana dan pemenuhan unsur-unsur tindak pidana yang disangkakan dapat dinilai sejak dini," ungkapnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Arga Sumantri)