Ilustrasi. Metrotvnews.com.
Devi Harahap • 21 April 2025 11:06
Jakarta: Ketua Umum Persatuan Doktor Pascasarjana Hukum Indonesia (PEDPHI) sekaligus pakar hukum pidana Abdul Chair Ramadhan mengatakan Revisi Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) di Indonesia sudah selayaknya dilakukan. Namun, substansinya harus memenuhi prinsip keadilan.
"Pembahasan RUU KUHAP sudah selayaknya dilakukan terutama untuk merevisi atas hukum pidana formil setelah setengah abad kita gunakan," ungkap Abdul Chair, Senin, 21 April 2025.
Ia menyebut ada banyak problematika serius terkait penegakan hukum di Indonesia. Seperti praktik intimidasi dalam proses penyelidikan, penyidikan, proses peradilan, hingga perlakuan diskriminatif aparat penegak hukum.
Abdul menilai pembahasan RUU KUHAP yang baru cukup relevan dilakukan karena adanya urgensitas bagi kepentingan perlindungan hukum terhadap tersangka dan terdakwa.
"Sejatinya, hukum pidana formil dimaksudkan tak hanya memastikan orang yang bersalah dihukum, namun juga harus melindungi orang yang tidak bersalah dari ancaman hukuman," jelasnya.
Abdul menegaskan hukum pidana formil juga harus mampu mengoptimalkan sistem peradilan pidana terpadu. Menurutnya, keadilan prosedural dan keadilan substansial harus dapat diterapkan dalam setiap jenjang proses hukum.
"Dua keadilan tersebut adalah pilar bagi kepastian hukum. Tak dapat dikatakan ada kepastian hukum, jika tidak ada keadilan prosedural dan keadilan substansial," ucap dia.
Baca juga: Perubahan KUHAP Dinilai Penting, Harus Perhatikan Faktor Ini |