Menko Hukum, HAM dan Imipas Yusril Ihza Mahendra. Foto: Metrotvnews.com/Kautsar Widya Prabowo.
Kautsar Widya Prabowo • 9 April 2025 16:02
Jakarta: Pemerintah sedang menyusun Rancangan Undang Undang (RUU) Pelaksanaan Hukuman Mati. Ini akan menjadi aturan turunan dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang diterapkan pada 2 Januari 2026.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan saat ini Indonesia sedang dalam masa transisi dari KUHP lama peninggalan Belanda menuju KUHP Nasional. Sehingga, perlu dibentuk UU teknis yang mengatur hukuman mati.
"Dalam KUHP Nasional ini, hukuman mati yang dijatuhkan tidak dapat langsung dilaksanakan," kata Yusril dilansir dari Media Indonesia, Rabu, 9 April 2025.
Yusril menjelaskan pada KUHP baru, ada syarat yang harus dijalani bagi terpidana mati, yaitu ditempatkan dalam tahanan selama 10 tahun. Hal itu bertujuan untuk dievaluasi apakah yang bersangkutan benar-benar sudah tobat dan menyesali perbuatannya atau tidak. Jika terpidana dinilai telah sadar akan kejahatan yang telah diperbuat, maka hukumannya dapat diubah menjadi hukuman seumur hidup.
"Ketentuan tersebut berlaku bagi narapidana hukuman mati, baik warga negara Indonesia (WNI) atau warga negara asing (WNA)," jelas Yusril.
Baca juga: Indonesia Masih Jatuhkan Vonis Mati di Tengah Penurunan Tren Global |