Pemerintah akan Susun Peraturan Baru Tentang Pelaksanaan Hukuman Mati

Menko Hukum, HAM dan Imipas Yusril Ihza Mahendra. Foto: Metrotvnews.com/Kautsar Widya Prabowo.

Pemerintah akan Susun Peraturan Baru Tentang Pelaksanaan Hukuman Mati

Kautsar Widya Prabowo • 9 April 2025 16:02

Jakarta: Pemerintah sedang menyusun Rancangan Undang Undang (RUU) Pelaksanaan Hukuman Mati. Ini akan menjadi aturan turunan dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang diterapkan pada 2 Januari 2026.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan saat ini Indonesia sedang dalam masa transisi dari KUHP lama peninggalan Belanda menuju KUHP Nasional. Sehingga, perlu dibentuk UU teknis yang mengatur hukuman mati.

"Dalam KUHP Nasional ini, hukuman mati yang dijatuhkan tidak dapat langsung dilaksanakan," kata Yusril dilansir dari Media Indonesia, Rabu, 9 April 2025. 

Yusril menjelaskan pada KUHP baru, ada syarat yang harus dijalani bagi terpidana mati, yaitu ditempatkan dalam tahanan selama 10 tahun. Hal itu bertujuan untuk dievaluasi apakah yang bersangkutan benar-benar sudah tobat dan menyesali perbuatannya atau tidak. Jika terpidana dinilai telah sadar akan kejahatan yang telah diperbuat, maka hukumannya dapat diubah menjadi hukuman seumur hidup

"Ketentuan tersebut berlaku bagi narapidana hukuman mati, baik warga negara Indonesia (WNI) atau warga negara asing (WNA)," jelas Yusril. 
 

Baca juga: Indonesia Masih Jatuhkan Vonis Mati di Tengah Penurunan Tren Global

Yusril menegaskan perubahan sistem hukum yang dibawa oleh KUHP Nasional akan terus menjadi perhatian pemerintah. Terutama, terhadap pelaku kejahatan yang telah dijatuhi hukuman mati berdasarkan KUHP lama.

"Sebagai pemerintah, kami harus memikirkan bagaimana nasib terpidana mati berdasarkan KUHP Belanda yang sekarang sudah inkrah dengan berlakunya KUHP Nasional tahun depan," ungkapnya.

Apabila ada perubahan hukum tersebut, RUU Pelaksanaan Hukuman Mati akan mengatur hal itu dengan jelas agar ada kepastian hukum.

Sebelumnya, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum dan HAM RI, Ramoti Samuel menegaskan hukuman mati bukan lagi masuk menjadi pidana pokok, melainkan pidana bersifat khusus dalam KUHP baru.

Ramoti mengemukakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyebutkan komutasi atau pergantian pidana mati tidak lagi masuk sebagai pidana pokok sehingga hanya bersifat khusus dan menjadi alternatif.

"Dalam UU itu disebutkan pidana mati adalah pidana yang paling berat dan harus selalu diancamkan secara alternatif dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun," kata Ramoti.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Arga Sumantri)