Komisi Reformasi Dorong Polri Evaluasi Perkap usai KUHP-KUHAP Baru

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie bersama anggotanya. Metrotvnews.com/Siti Yona

Komisi Reformasi Dorong Polri Evaluasi Perkap usai KUHP-KUHAP Baru

Achmad Zulfikar Fazli • 4 December 2025 18:24

Jakarta: Komisi Percepatan Reformasi Polri merekomendasikan agar Polri mengevaluasi Peraturan Kapolri (Perkap) dan Peraturan Kepolisian (Perpol) menyusul disahkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Rekomendasikan itu disampaikan Komisi Percepatan Reformasi Polri dalam pertemuan bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di kawasan Jakarta Selatan.

“Kami memberi rekomendasi kepada Kapolri untuk segera mengadakan evaluasi dengan memanfaatkan dukungan tim transformasi internal, yang juga selalu ikut di dalam pertemuan-pertemuan rapat dengar pendapat dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri, supaya mereka bisa segera mengadakan evaluasi, menyiapkan perubahan Perkap dan Perpol,” kata Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, Jakarta, dilansir dari Antara, Kamis, 4 Desember 2025.

Dengan dilaksanakannya evaluasi awal, diharapkan Perkap dan Perpol yang perlu diperbaiki dapat mengikuti ketentuan baru dalam KUHP maupun KUHAP.

“Dengan begitu antara tim reformasi Polri dan tim internal itu bekerja saling menunjang untuk perbaikan kepolisian di masa yang akan datang,” ucap dia.
 

Baca Juga: 

Komisi Reformasi Minta Kapolri Kaji Ulang Proses Hukum Ribuan Demonstran Agustus



Ilustrasi. Medcom

Sebelumnya, Rapat Paripurna ke-18 DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 205-2026 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP untuk disahkan menjadi undang-undang.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan pengesahan KUHAP yang baru merupakan hal penting, mengingat KUHAP yang lama sudah berusia 44 tahun. KUHAP yang baru, kata dia, diarahkan untuk menuju keadilan hakiki.

Dia mengatakan KUHAP yang baru itu akan mendampingi penggunaan KUHP baru yang disahkan sebelumnya. KUHP sebagai hukum materiil, harus dilengkapi KUHAP yang baru sebagai hukum formil untuk operasionalnya.

Pengaturan baru yang diatur dalam KUHAP, di antaranya bantuan hukum, jaminan tersangka, keadilan restoratif, pendamping saksi, penguatan praperadilan. Pada intinya, dia memastikan KUHAP yang baru sangat progresif.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Achmad Zulfikar Fazli)