Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie bersama anggotanya. Metrotvnews.com/Siti Yona
Achmad Zulfikar Fazli • 4 December 2025 18:24
Jakarta: Komisi Percepatan Reformasi Polri merekomendasikan agar Polri mengevaluasi Peraturan Kapolri (Perkap) dan Peraturan Kepolisian (Perpol) menyusul disahkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Rekomendasikan itu disampaikan Komisi Percepatan Reformasi Polri dalam pertemuan bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di kawasan Jakarta Selatan.
“Kami memberi rekomendasi kepada Kapolri untuk segera mengadakan evaluasi dengan memanfaatkan dukungan tim transformasi internal, yang juga selalu ikut di dalam pertemuan-pertemuan rapat dengar pendapat dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri, supaya mereka bisa segera mengadakan evaluasi, menyiapkan perubahan Perkap dan Perpol,” kata Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, Jakarta, dilansir dari Antara, Kamis, 4 Desember 2025.
Dengan dilaksanakannya evaluasi awal, diharapkan Perkap dan Perpol yang perlu diperbaiki dapat mengikuti ketentuan baru dalam KUHP maupun KUHAP.
“Dengan begitu antara tim reformasi Polri dan tim internal itu bekerja saling menunjang untuk perbaikan kepolisian di masa yang akan datang,” ucap dia.
Baca Juga:
Komisi Reformasi Minta Kapolri Kaji Ulang Proses Hukum Ribuan Demonstran Agustus |
.jpg)