Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie (tengah) bersama para anggota komisi lainnya memberikan keterangan pers di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (4/12/2025). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)
Achmad Zulfikar Fazli • 4 December 2025 16:48
Jakarta: Komisi Percepatan Reformasi Polri meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengkaji ulang penindakan ribuan demonstran dalam unjuk rasa pada akhir Agustus 2025 lalu. Total ada 1.038 orang yang ditangkap dan diproses hukum.
“Dari sekian ini, tadi disepakati, di komisi kami minta, kami rekomendasikan kepada Kapolri untuk mengkaji ulang,” kata Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, di kawasan Jakarta Selatan, dilansir dari Antara, Kamis, 4 Desember 2025.
Jimly mengatakan pihaknya meminta pengkajian ulang karena jumlah yang ditangkap terlalu banyak. Pihaknya merekomendasikan agar kepolisian mempertimbangkan keringanan hukuman kepada pelaku perempuan, anak-anak, dan difabel fisik maupun mental, agar jumlah tersebut bisa berkurang.
“Kami minta supaya diberi pertimbangan, sehingga kalaupun tidak bisa dikeluarkan dari statusnya, itu paling tidak ada penangguhan, ditangguhkan. Jumlahnya berapa ini akan dikaji oleh Kapolri dengan internal. Nanti akan diumumkan pada waktunya," ujar dia.
Baca Juga:
Polda Sulsel Tetapkan 29 Tersangka Demo Rusuh, 6 Masih di Bawah Umur |
