Komisi Reformasi Minta Kapolri Kaji Ulang Proses Hukum Ribuan Demonstran Agustus

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie (tengah) bersama para anggota komisi lainnya memberikan keterangan pers di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (4/12/2025). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

Komisi Reformasi Minta Kapolri Kaji Ulang Proses Hukum Ribuan Demonstran Agustus

Achmad Zulfikar Fazli • 4 December 2025 16:48

Jakarta: Komisi Percepatan Reformasi Polri meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengkaji ulang penindakan ribuan demonstran dalam unjuk rasa pada akhir Agustus 2025 lalu. Total ada 1.038 orang yang ditangkap dan diproses hukum.

“Dari sekian ini, tadi disepakati, di komisi kami minta, kami rekomendasikan kepada Kapolri untuk mengkaji ulang,” kata Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, di kawasan Jakarta Selatan, dilansir dari Antara, Kamis, 4 Desember 2025.

Jimly mengatakan pihaknya meminta pengkajian ulang karena jumlah yang ditangkap terlalu banyak. Pihaknya merekomendasikan agar kepolisian mempertimbangkan keringanan hukuman kepada pelaku perempuan, anak-anak, dan difabel fisik maupun mental, agar jumlah tersebut bisa berkurang.

“Kami minta supaya diberi pertimbangan, sehingga kalaupun tidak bisa dikeluarkan dari statusnya, itu paling tidak ada penangguhan, ditangguhkan. Jumlahnya berapa ini akan dikaji oleh Kapolri dengan internal. Nanti akan diumumkan pada waktunya," ujar dia.
 

Baca Juga: 

Polda Sulsel Tetapkan 29 Tersangka Demo Rusuh, 6 Masih di Bawah Umur



Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Metrotvnews.com/Yona

Sebelumnya, Polri mengumumkan Bareskrim Polri dan 15 polda jajaran menangani 246 kasus terkait peristiwa kerusuhan di berbagai wilayah Indonesia yang terjadi pada 25 Agustus–31 Agustus lalu. Dari jumlah tersebut, total terdapat 959 tersangka yang ditangkap, terdiri dari 664 orang dewasa dan 295 anak.

Polda yang paling banyak menangkap tersangka dewasa adalah Polda Metro Jaya, yakni 200 tersangka. Sementara itu, polda yang paling banyak menangkap tersangka anak adalah Polda Jawa Timur (Jatim), sebanyak 140 anak.

Lalu, dari 295 anak berhadapan hukum (ABH) yang ditangkap 11 polda jajaran, total 68 anak telah diproses melalui mekanisme diversi atau tidak melalui jalur hukum.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Achmad Zulfikar Fazli)