Revisi KUHAP Dipastikan Dibahas di Komisi III DPR

Gedung DPR. Foto: MI/Bary Fathahillah.

Revisi KUHAP Dipastikan Dibahas di Komisi III DPR

Fachri Audhia Hafiez • 27 March 2025 14:56

Jakarta: Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dipastikan dibahas di Komisi III DPR. Pasalnya, pembahasan sempat belum ditentukan di Komisi III DPR atau Badan Legislasi (Baleg).

"Iya, sudah pasti. 100 persen (dibahas di Komisi III DPR)," kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 27 Maret 2025.

Habiburokhman juga telah berkoordinasi dengan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Komisi III segera menggelar rapat dengar pendapat dengan para ahli dan pemangku kepentingan pada masa reses.

"Jadi sudah fix saja juga koordinasi dengan Pak Dasco sudah pasti di Komisi 3. Jadi kita akan terus sampai ke sana menyerap aspirasi masyarakat," ujar Habiburokhman.
 

Baca juga: PKB Harap Revisi KUHAP Segera Dituntaskan

Jangka waktu dekat Komisi III akan menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Dewan Pers, Persatuan Pewarta Indonesia (PWI), dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI). Forum pemimpin redaksi (pemred) juga bakal diundang membahas masalah peliputan persidangan.

"Perlu kami sampaikan ke temen-temen terutama pers itu ada terkait dengan liputan persidangan. Kami akan undang Dewan Pers, PWI, AJI, dan forum pemred tanggal 8 (April), setelah lebaran, khusus membahas soal itu," ujar dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)