Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. Tangkapan layar
Fachri Audhia Hafiez • 20 March 2025 18:53
Jakarta: Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengungkap sejumlah subtansi yang akan dibahas dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Revisi KUHAP akan menyesuaikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
"KUHAP baru mengandung banyak perbaikan sebagaimana saya bilang tadi, karena menyesuaikan dengan KUHP baru yang mengandung nilai restoratif, restitutif, dan rehabilitatif," kata Habiburokhman di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 20 Maret 2025.
Revisi KUHAP tidak mengubah kewenangan aparat penegak hukum dalam sistem peradilan pidana. Tidak ada pergeseran dalam ketentuan itu.
"Jadi polisi, ya polri, penyidik polisi adalah tetap penyidik utama, kemudian jaksa adalah penuntut tunggal. Jadi enggak ada pergeseran di situ," ujar Habiburokhman.
Habiburokhman mengatakan KUHAP baru bertujuan untuk mencegah kekerasan. Selain itu, bakal ada pengaturan kewajiban pemasangan kamera pengawas dalam setiap ruang pemeriksaan dan penahanan.
"Di antaranya dengan pengadaan CCTV atau kamera pengawas dalam setiap pemeriksaan dan di setiap ruangan di mana ada penahanan. Jadi di ruang tahanan itu harus ada CCTV, dan dalam setiap pemeriksaan harus ada perekaman. Ini di pasal 31 nanti ya," ujar dia.
Baca juga: Revisi KUHAP, Kasus Bisa Dihentikan Sementara jika Praperadilan |