Komisi III DPR Beberkan Poin-poin yang Bakal Diubah Lewat Revisi KUHAP

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. Tangkapan layar

Komisi III DPR Beberkan Poin-poin yang Bakal Diubah Lewat Revisi KUHAP

Fachri Audhia Hafiez • 20 March 2025 18:53

Jakarta: Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengungkap sejumlah subtansi yang akan dibahas dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Revisi KUHAP akan menyesuaikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

"KUHAP baru mengandung banyak perbaikan sebagaimana saya bilang tadi, karena menyesuaikan dengan KUHP baru yang mengandung nilai restoratif, restitutif, dan rehabilitatif," kata Habiburokhman di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 20 Maret 2025.

Revisi KUHAP tidak mengubah kewenangan aparat penegak hukum dalam sistem peradilan pidana. Tidak ada pergeseran dalam ketentuan itu.

"Jadi polisi, ya polri, penyidik polisi adalah tetap penyidik utama, kemudian jaksa adalah penuntut tunggal. Jadi enggak ada pergeseran di situ," ujar Habiburokhman.

Habiburokhman mengatakan KUHAP baru bertujuan untuk mencegah kekerasan. Selain itu, bakal ada pengaturan kewajiban pemasangan kamera pengawas dalam setiap ruang pemeriksaan dan penahanan.

"Di antaranya dengan pengadaan CCTV atau kamera pengawas dalam setiap pemeriksaan dan di setiap ruangan di mana ada penahanan. Jadi di ruang tahanan itu harus ada CCTV, dan dalam setiap pemeriksaan harus ada perekaman. Ini di pasal 31 nanti ya," ujar dia.
 

Baca juga: Revisi KUHAP, Kasus Bisa Dihentikan Sementara jika Praperadilan

Selain itu, Revisi KUHAP akan memperkuat peran advokat. Bakal ada pengaturan sejumlah hak para advokat.

Kemudian, advokat bisa mendampingi pihak yang tersangkut kasus hukum sejak menjadi saksi. "Tapi di KUHAP baru advokat bisa menyampaikan keberatan, kalau terjadi intimidasi terhadap orang yang diperiksa. Lalu ada penambahan, advokat juga bisa mendampingi saksi dan korban. Kalau di KUHAP yang lama advokat itu hanya mendampingi tersangka," jelas Habiburokhman.

KUHAP baru akan memaksimalkan keadilan restoratif. Mulai dari penyidikan sampai persidangan.

"Jadi intinya restoratif justice itu kan bagaimana penyelesaian perkara dengan orientasi pemulihan kerugian korban. Bukan semata-mata menghukum si pelaku dengan melibatkan korban dan pelaku," jelas Habiburokhman.

Komisi III DPR juga bakal membuat pengaturan dalam revisi KUHAP terkait hak-hak kelompok rentan, perempuan, difabel, dan lanjut usia (lansia). Kelompok ini biasanya menghadapi kendala dalam menghadapi proses hukum.

Kemudian, Revisi KUHAP juga memperbaiki syarat penahanan. Saat ini masih subjektif oleh penyidik.

"Nah kalau yang sekarang kita bikin pengaturan adanya upaya melarikan diri, berarti sudah harus ada perbuatan permulaan untuk melarikan diri, menghilangkan alat bukti atau mengulangi tindak pidana. Tambah banyak lagi syaratnya. Jadi enggak gampang sewenang-wenang orang ditahan sebelum proses persidangan," kata Habiburokhman.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)