Ilustrasi. Metrotvnews.com.
Candra Yuri Nuralam • 17 March 2025 08:40
Jakarta: Pemerintah bakal mengubah aturan main praperadilan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Nantinya, perkara disetop sementara jika adanya gugatan praperadilan.
"Saya kira, karena ia melakukan interupsi terhadap upaya paksa yang dilakukan, maka seharusnya itu disetop, dihentikan untuk sementara waktu sampai putusan praperadilan," kata Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy berdasarkan keterangannya yang dikutip pada Senin, 17 Maret 2025.
Eddy mengatakan saat ini praperadilan tidak bisa menghentikan penanganan perkara. Hukum di Indonesia memandang dua proses hukum itu merupakan tahapan berbeda.
Menurut Eddy, kerap terjadi pengguguran perkara di praperadilan karena kasusnya sudah masuk pengadilan pokok. Situasi ini dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum dan akan diubah.
“Supaya tidak alasan lagi diulur-ulur waktunya, sementara perkara itu berjalan terus sampai tahap penuntutan kemudian hakim menggugurkan dengan alasan perkara sudah masuk ke tahap berikutnya,” ucap Eddy.
Baca juga: Wamenkum: KUHAP Baru Perlu Atur Ulang Praperadilan dan Peninjauan Kembali |