Asas Dominus Litis dalam RKUHAP Dinilai Berpotensi Ganggu Sistem Penegakan Hukum

Ilustrasi. Metrotvnews.com.

Asas Dominus Litis dalam RKUHAP Dinilai Berpotensi Ganggu Sistem Penegakan Hukum

Arga Sumantri • 6 March 2025 21:40

Jakarta: Asas dominus litis dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tengah menjadi sorotan karena dinilai akan mengubah sistem penegakan hukum yang berlaku di Indonesia. Hal ini dinilai dapat menimbulkan ketidakseimbangan implementasi fungsi kepolisian. 

Analis intelijen, pertahanan dan keamanan, Ngasiman Djoyonegoro menyebut saat ini sistem penegakan hukum di Indonesia menganut asas diferensiasi fungsional. Para aktor-aktor penegak hukum memiliki kemandirian masing-masing dan berposisi setara. Penyidikan dan penyelidikan ada di kepolisian, penuntut umum oleh kejaksaan, lalu ada pengadilan. 

"Semua lembaga itu menjalankan fungsinya masing-masing secara setara, tidak ada yang lebih tinggi," kata Ngasiman dalam keterangannya, Kamis, 6 Maret 2025.

Simon, sapaannya, berpendapat asas dominus litis dalam RKUHAP memberikan kewenangan kepada kejaksaan untuk menentukan apakah suatu perkara pidana bisa ke pengadilan atau tidak. Kewenangan penuh kejaksaan dalam menentukan kelanjutan suatu perkara ini berpotensi merusak sistem penegakan hukum yang sudah ada. 

"Kita sudah melaksanakan sistem yang menganut asas diferensiasi fungsional sejak KUHAP pertama kali disahkan pada 1981, artinya sudah 44 tahun kita menganut sistem ini sehingga mengakar dalam sistem tata hukum kita," kata Simon.
 

Baca juga: Revisi KUHAP, Politikus Jadi Tersangka Diusulkan Baru Dipenjara Usai Vonis Pengadilan

Menurut dia, dalam implementasi kebijakan memang ada sesuatu kelemahan dan kendala ketika dilaksanakan di lapangan. Namun, bukan berarti hal demikian mengubah sistem secara mendasar sehingga mengganggu pelaksanaan penegakan hukum yang sudah dan sedang berlangsung. 

"Lebih baik, kita memperbaiki aspek-aspek penegakan hukum yang meningkatkan akuntabilitas penegakan hukum, baik di kepolisian, kejaksaan, pengadilan maupun profesi pengacara," kata Simon. 

Simon juga menyoroti tugas utama kepolisian selain penegakan hukum, yaitu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Bagaimana kepolisian dapat berwibawa dan berpengaruh di tengah masyarakat salah satunya adalah adanya kewenangan untuk penyidikan dan penyelidikan yang melekat di kepolisian.

"Pemberlakuan asas dominus litis dalam RKUHAP yang memindahkan fungsi penyidikan dan penyelidikan oleh Kepolisian kepada Kejaksaan menempatkan Kepolisian hanya sebagai alat pengamanan dan ketertiban masyarakat semata," bebernya.
 
Baca juga: Revisi KUHAP, Legislator Usul Aturan Restorative Justice Berlaku Usai Vonis Hakim

Sementara itu, penindakan pelaku kejahatan di lapangan memerlukan peran kepolisian. Risiko kejaksaan muncul ketika terjadi tindakan kriminal berat, mengingat personil kejaksaan lebih terbatas jika ketimbang Polri. 

"Kalau kepolisian kan memang fungsinya untuk penegakan hukum, keamanan dan ketertiban masyarakat. Jadi lebih sederhana," kata Simon. 

Menurut dia, dalam konteks penegakan hukum saat ini aspek yang perlu ditingkatkan adalah akuntabilitas dan pengawasan publik terhadap penegak hukum. Baik kepada kepolisian, kejaksaan maupun pengadilan. 

"Kinerja kelembagaan yang akuntabel dan transparan saya kira itu yang harus difokuskan dalam KUHAP supaya asas keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum dapat dirasakan oleh masyarakat luas guna mendukung visi asta cita untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045," ujar Simon.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Arga Sumantri)