Ilustrasi. Metrotvnews.com.
Arga Sumantri • 6 March 2025 21:40
Jakarta: Asas dominus litis dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tengah menjadi sorotan karena dinilai akan mengubah sistem penegakan hukum yang berlaku di Indonesia. Hal ini dinilai dapat menimbulkan ketidakseimbangan implementasi fungsi kepolisian.
Analis intelijen, pertahanan dan keamanan, Ngasiman Djoyonegoro menyebut saat ini sistem penegakan hukum di Indonesia menganut asas diferensiasi fungsional. Para aktor-aktor penegak hukum memiliki kemandirian masing-masing dan berposisi setara. Penyidikan dan penyelidikan ada di kepolisian, penuntut umum oleh kejaksaan, lalu ada pengadilan.
"Semua lembaga itu menjalankan fungsinya masing-masing secara setara, tidak ada yang lebih tinggi," kata Ngasiman dalam keterangannya, Kamis, 6 Maret 2025.
Simon, sapaannya, berpendapat asas dominus litis dalam RKUHAP memberikan kewenangan kepada kejaksaan untuk menentukan apakah suatu perkara pidana bisa ke pengadilan atau tidak. Kewenangan penuh kejaksaan dalam menentukan kelanjutan suatu perkara ini berpotensi merusak sistem penegakan hukum yang sudah ada.
"Kita sudah melaksanakan sistem yang menganut asas diferensiasi fungsional sejak KUHAP pertama kali disahkan pada 1981, artinya sudah 44 tahun kita menganut sistem ini sehingga mengakar dalam sistem tata hukum kita," kata Simon.
Baca juga: Revisi KUHAP, Politikus Jadi Tersangka Diusulkan Baru Dipenjara Usai Vonis Pengadilan |
Baca juga: Revisi KUHAP, Legislator Usul Aturan Restorative Justice Berlaku Usai Vonis Hakim |