Revisi KUHAP, Legislator Usul Aturan Restorative Justice Berlaku Usai Vonis Hakim

Anggota Komisi III DPR I Wayan Sudirta. Tangkapan layar.

Revisi KUHAP, Legislator Usul Aturan Restorative Justice Berlaku Usai Vonis Hakim

Fachri Audhia Hafiez • 5 March 2025 12:41

Jakarta: Anggota Komisi III DPR I Wayan Sudirta mengusulkan agar restorative justice berlaku usai vonis hakim, diatur dalam undang-undang. Hal itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Komisi III DPR.

"Kalau sebelum eksekusi, (usai vonis dijatuhkan) apa enggak perlu diatur? Saya pribadi menganggap itu sangat perlu," kata Wayan di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 5 Maret 2025.

Wayan mengatakan restorative justice untuk penyelesaian kasus tindak pidana yang dilakukan melalui dialog dan mediasi sejatinya sudah dilakukan oleh Polri, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung (MA). Namun, restorative justice selama ini dilakukan sebelum dijatuhkannya vonis hakim.

"Yang belum dijawab oleh Peraturan MA, Kejaksaan Agung, kepolisan adalah bagaimana kalau sudah putus, menjelang eksekusi, ada perdamaian, (saat ini) enggak diatur pak," ujar Wayan.
 

Baca juga: Selebgram Isa Zega Ajukan Eksepsi, Sebut Lokasi Dugaan Pidana di Jakarta

Politikus PDI Perjuangan (PDIP) itu menilai para pelapor dan terlapor mulai reda ketegangannya usai hakim menjatuhkan putusan. Kondisi ini dinilai perlu dilakukan upaya pembicaraan restorative justice antara pihak yang berperkara.

"Karena praktiknya mereka baru mulai sadar mulai agak mereda ketegangannya antara pelapor dan terlapor itu justru setelah ada putusan," ujar Wayan.

Selain itu, tambah dia, apabila terlapor tak jadi dihukum karena adanya restorative justice, dapat mengurangi beban lembaga pemasyarakatan (lapas). Karena selama ini lapas kerap bermasalah dengan persoalan penuhnya kapasitas.

"Karena itu bisa mengurangi kepenuhan penjara, setiap saat kita bisa menyelesaikan masalah yang menyebabkan tidak penuhnya penjara, menurut saya itu bagus," ucap Wayan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)