Anggota Komisi III DPR I Wayan Sudirta. Tangkapan layar.
Fachri Audhia Hafiez • 5 March 2025 12:41
Jakarta: Anggota Komisi III DPR I Wayan Sudirta mengusulkan agar restorative justice berlaku usai vonis hakim, diatur dalam undang-undang. Hal itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Komisi III DPR.
"Kalau sebelum eksekusi, (usai vonis dijatuhkan) apa enggak perlu diatur? Saya pribadi menganggap itu sangat perlu," kata Wayan di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 5 Maret 2025.
Wayan mengatakan restorative justice untuk penyelesaian kasus tindak pidana yang dilakukan melalui dialog dan mediasi sejatinya sudah dilakukan oleh Polri, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung (MA). Namun, restorative justice selama ini dilakukan sebelum dijatuhkannya vonis hakim.
"Yang belum dijawab oleh Peraturan MA, Kejaksaan Agung, kepolisan adalah bagaimana kalau sudah putus, menjelang eksekusi, ada perdamaian, (saat ini) enggak diatur pak," ujar Wayan.
Baca juga: Selebgram Isa Zega Ajukan Eksepsi, Sebut Lokasi Dugaan Pidana di Jakarta |