Selebgram Isa Zega Ajukan Eksepsi, Sebut Lokasi Dugaan Pidana di Jakarta

Selebgram Isa Zega, menjalani sidang kedua kasus dugaan pencemaran nama baik di PN Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Selasa 4 Maret 2025. MTVN/Daviq Umar Al Faruq

Selebgram Isa Zega Ajukan Eksepsi, Sebut Lokasi Dugaan Pidana di Jakarta

Daviq Umar Al Faruq • 4 March 2025 17:40

Malang: Selebgram Isa Zega, menjalani sidang kedua kasus dugaan pencemaran nama baik dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, hari ini, Selasa 4 Maret 2025. Dalam kasus ini, Isa Zega tengah berperkara dengan Owner MS Glow, Shandy Purnamasari.

Kuasa hukum Isa Zega Pitra Romadoni Nasution, mengatakan, lokasi dugaan tindak pidana ini berada di Jakarta, bukan di Kepanjen, Kabupaten Malang. Oleh karena itu, pihaknya mengajukan eksepsi.

"Eksepsi tadi locus delicti-nya ataupun peristiwa dugaan tindak pidana ini bukan di Kepanjen, akan tetapi di Jakarta," ujar Pitra usai sidang.

Pitra menjelaskan, peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor Shandy Purnamasari dan tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) ini berada di Jakarta Selatan. Selain itu, saksi-saksi dari pelapor juga berdomisili di Jakarta.

"Artinya, kewenangan relatif daripada pengadilan itu seharusnya yang mengadili adalah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bukan Pengadilan Negeri Kepanjen. Sehingga kami melihat bahwasanya dakwaan daripada JPU ini adalah dakwaan yang kabur, maka dari itu kita ajukan eksepsi," ungkapnya.

Baca: 

Selebgram Isa Zega Didakwa 2 Pasal, Diancam 6 Tahun Penjara


Selain itu, Pitra juga menyoroti proses administrasi penyelidikan yang dinilai tidak sesuai prosedur. Menurutnya, Isa Zega belum dipanggil untuk klarifikasi sebagai saksi, yang dianggap melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Kedua, di dalam proses administrasi penyelidikan, belum dilakukan pemanggilan undangan klarifikasi sebagai saksi, tentu hal itu melanggar KUHAP," jelasnya.

Sementara itu, Isa Zega mengaku optimis eksepsinya akan diterima oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kepanjen. Ia juga membantah tuduhan pemerasan dan pencemaran nama baik yang dialamatkan kepadanya.

"Eksepsinya bagus, memang begitu faktanya. Faktanya memang demikian kawan-kawan," ujar Isa Zega usai sidang, Selasa (4/3/2025).

Isa Zega membantah dugaan pemerasan yang dituduhkan kepadanya. Ia menegaskan tidak pernah meminta uang atau mengancam pelapor.

"Tidak ada, seperti yang kalian dengarkan dakwaan minggu lalu kan. Memang tidak ada itu pemerasan. Bahkan tadi eksepsi sudah dijelaskan oleh pengacara bahwa tidak ada permintaan uang. Janjiannya juga salam perkenalan, bahkan ancaman juga tidak ada," jelasnya.

Ia juga membantah tuduhan pencemaran nama baik. Menurutnya, ia tidak pernah menyebut nama lengkap pelapor atau me-mention akun Instagram pelapor.

"Bahkan yang UU ITE pencemaran nama baik, dengan menyebut nama shaun the sheep, saya tidak pernah menyebutkan nama lengkap, bahkan memposting me-mention Instagram pelapor sendiri. Jadi sangat aneh jika Polda Jatim menerima laporan tersebut, dengan pasal 45 ayat 27. Jadi agak aneh," ungkapnya.

Isa Zega menjelaskan, tidak ada niatan buruk pad pertemuan yang direncanakan dengan pelapor. Ia menegaskan tidak ada unsur pemerasan atau pengancaman.

"Dulu kan saya salah satu brand ambassador-nya, jadi kan mengajak ketemu apa saja bisa. Kecuali, minta uang, kamu kalau tidak ngasih saya ini itu, kalau itu namanya pengancaman. Tapi tidak ada," jelasnya.

Sebagai informasi, ada dua dakwaan yang diberikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) kepada Isa Zega terkait dugaan pencemaran nama baik.

Dakwaan pertama menggunakan Pasal 45 ayat (10) huruf a jo Pasal 27B ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dakwaan kedua menggunakan Pasal 45 ayat (4) jo pasal 27A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)