Selebgram Isa Zega Didakwa 2 Pasal, Diancam 6 Tahun Penjara

Isa Zega, saat mengikuti sidang perdana kasus dugaan pencemaran nama baik di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, Selasa 25 Februari 2025. MTVN/Daviq Umar Al Faruq

Selebgram Isa Zega Didakwa 2 Pasal, Diancam 6 Tahun Penjara

Daviq Umar Al Faruq • 25 February 2025 17:21

Malang: Sidang perdana kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Selebgram Transgender, Isa Zega, digelar di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, hari ini, Selasa 25 Februari 2025. Dalam kasus ini, Isa Zega tengah berperkara dengan Owner MS Glow, Shandy Purnamasari.

Pantauan Metrotvnews.com, Isa Zega tampak tenang dan percaya diri saat memasuki ruang sidang. Isa yang mengenakan kemeja putih dan rok hitam itu juga terlihat beberapa kali mengumbar senyum sepanjang sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Selama sidang berlangsung, ada dua surat dakwaan yang dibacakan JPU, Ari Kuswadi. Atas dakwaannya Isa Zega, melalui kuasa hukumnya, mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang dijatuhkan.

Dakwaan pertama menggunakan Pasal 45 ayat (10) huruf a jo Pasal 27B ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca: 

Isa Zega Ajukan Eksepsi di Sidang Perdana Pencemaran Nama Baik


Ancaman hukuman pada dakwaan pertama ini yaitu pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Lalu, dakwaan kedua menggunakan Pasal 45 ayat (4) jo pasal 27A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ancaman hukuman pada dakwaan kedua ini yaitu pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp400 juta.

"Ancaman hukuman maksimal 6 tahun," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang, Deddy Agus Oktavianto, saat dikonfirmasi, Selasa 25 Februari 2025.

Atas pengajuan eksepsi pihak Isa Zega, Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukum untuk memberikan tanggapan selama sepekan kedepan. Sidang selanjutnya akan digelar pada 4 Maret 2025 dengan agenda pembacaan eksepsi.

Sebelumnya diberitakan, seorang selebgram transgender Isa Zega menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Malang. Ia dilaporkan melakukan pencemaran nama baik oleh sesama influencer.

Kedatangan Isa Zega di Lapas Wanita Kebonsari Sukun, Kota Malang, mendapat pengawalan ketat personel Kejari Kepanjen dan pengamanan internal lapas. Meski terjerat kasus hukum, Isa Zega terlihat ceria dan sempat menyapa awak media.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Lukman Diah Sari)