Isa Zega Ajukan Eksepsi di Sidang Perdana Pencemaran Nama Baik

Selebgram, Isa Zega. (MTVN/Daviq Umar Al Faruq)

Isa Zega Ajukan Eksepsi di Sidang Perdana Pencemaran Nama Baik

Daviq Umar Al Faruq • 25 February 2025 15:06

Malang: Sidang perdana kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh selebgram Isa Zega terhadap Owner MS Glow, Shandy Purnamasari, dilaksanakan di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, hari ini, Selasa 25 Februari 2025. Sidang dimulai sekitar pukul 12.30 WIB.

Sidang perdana ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Ayun Kristiyanto. Ada dua surat dakwaan terkait dugaan pencemaran nama baik yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU), Ari Kuswadi, selama sidang berlangsung.

Dakwaan pertama menggunakan Pasal 45 ayat (10) huruf a jo Pasal 27B ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dakwaan kedua menggunakan Pasal 45 ayat (4) jo pasal 27A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dalam sidang tersebut, Isa Zega mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan yang dibacakan oleh JPU. Sebab, ia mengaku tidak melakukan pencemaran nama baik seperti yang didakwakan.

"Mengajukan eksepsi itu keberatan, itu hak dari terdakwa. Karena sound the sheep bukan Shandy Purnamasari gitu, Karena di situ (dakwaan) dibilang saya memplesetkan," kata Isa Zega usai menjalani sidang.

Isa Zega mengaku keberatan dengan dakwaan yang menyebutkan dirinya telah mempelesetkan nama Shandy Purnamasari. Menurutnya, karakter 'sound the sheep' yang ia sebutkan di kontennya merupakan karakter dalam dongeng online yang ia buat.

"Itu halusinasi saya. Karena saya itu kan ada dongeng online, jadi yang dianggap itu adalah dongeng online. Makanya tadi agak syok juga kalau dibilang Shandy Purnamasari itu adalah sound the sheep gitu. Agak aneh gitu, kalau sound the sheep jadi Shandy itu gimana ceritanya makanya diajukan eksepsi, seperti itu," jelas selebgram transgender itu.

Baca: 

Isa Zega Resmi Ditahan, Netizen: Penista Agama Harus Dipenjara


Selain itu, Isa Zega juga membantah adanya unsur pemerasan dan pemaksaan seperti yang tertuang dalam dakwaan kedua. Ia menegaskan, bahwa dugaan pemerasan itu tidak terbukti sehingga perlu diajukan eksepsi.

"Terus ada juga mengatakan bahwasanya seperti undang-undang itu tadi, tuntutannya kan seperti pemerasan, pemaksaan gitu kan. Nah di situ kan tidak ada terbukti pengancaman, pengajakan, pemerasan, tidak ada. Jadi harus diajukan eksepsi, keberatan atas atas dakwaan. Tapi nggak papa, ya namanya sidang di pengadilan begitu," jelasnya.

Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Isa Zega ini bakal dilanjutkan pekan depan, yakni pada 4 Maret 2025. Sidang dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari terdakwa.

Sebelumnya diberitakan, seorang selebgram transgender Isa Zega menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Malang. Ia dilaporkan melakukan pencemaran nama baik oleh sesama influencer.

Kedatangan Isa Zega di Lapas Wanita Kebonsari Sukun, Kota Malang, mendapat pengawalan ketat personel Kejari Kepanjen dan pengamanan internal lapas. Meski terjerat kasus hukum, Isa Zega terlihat ceria dan sempat menyapa awak media.

Foto: saat mengikuti sidang perdana kasus dugaan pencemaran nama baik di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, Selasa 25 Februari 2025. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)