Istimewa.
Al Abrar • 14 March 2025 23:12
Jakarta: Pengacara senior Maqdir Ismail menilai bahwa tugas penyidikan dalam Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) sebaiknya tetap menjadi kewenangan kepolisian. Sementara itu, kejaksaan tetap berfokus pada fungsi penuntutan dan eksekusi atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
"Untuk efektifnya penyidikan, maka penyidikan dilakukan oleh Penyidik Polri saja. Penuntut Umum sepenuhnya menjalankan fungsi penuntutan saja dan eksekusi atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," ujar Maqdir saat dihubungi, Jumat, 14 Maret 2025.
Namun, Maqdir tidak menutup kemungkinan jaksa diberikan kewenangan mengambil alih penyidikan jika penyidik tidak mampu menyelesaikan suatu perkara. Menurutnya, hal ini diperlukan demi kepastian hukum dalam proses penyidikan.
Selain itu, Maqdir juga berpendapat bahwa seluruh proses penyidikan sebaiknya dilakukan oleh kepolisian, tanpa melibatkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Ia beralasan bahwa peran PPNS sebaiknya terbatas pada fungsi tenaga ahli dalam penyidikan, mengingat keahlian mereka yang bersifat khusus pada bidang tertentu.
"Jika PPNS masih dianggap perlu, maka sebaiknya mereka hanya menangani penyidikan terhadap pelanggaran administratif, bukan tindak pidana yang merupakan kejahatan. Dalam melakukan penyidikan, sebaiknya semua dilakukan oleh Penyidik Polri," tegasnya.
Maqdir juga mengusulkan adanya hakim pengawas untuk memastikan proses penyidikan dan penuntutan berjalan sesuai hukum sebelum perkara masuk ke persidangan.
"Dalam rangka memastikan pekerjaan penyidikan dan penuntutan berjalan dengan baik dan menurut hukum, maka harus ada hakim pengawas yang melakukan pengawasan terhadap kegiatan penyidik dan penuntut umum," pungkasnya.