Gedung DPR. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.
M Rodhi Aulia • 28 May 2025 11:13
Jakarta: Anggota Komisi III DPR RI yang juga Mantan Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo mengingatkan risiko besar yang mengintai jika RUU Perampasan Aset Tindak Pidana disahkan sebelum KUHP baru berlaku. Menurut Bambang, KUHP saat ini masih membuka peluang bagi oknum aparat penegak hukum untuk menyalahgunakan kekuasaan.
“Sangat besar kemungkinan bahwa UU Perampasan Aset akan dijadikan alat untuk melakukan pemerasan oleh aparat penegak hukum, jika KUHP baru belum diberlakukan. Sangat penting untuk digarisbawahi bahwa KUHP saat ini masih menyimpan potensi dan peluang penyalahgunaan kekuasaan oleh oknum penegak hukum,” tegas Bambang yang dikutip dari laman resmi MPR RI, Rabu, 28 Mei 2025.
RUU Perampasan Aset terus disuarakan agar dibahas secara intensif dan disahkan di DPR. Sementara itu, KUHP baru yang mengusung prinsip keadilan restoratif, rehabilitatif, dan restitusi dijadwalkan berlaku pada 2 Januari 2026.
Baca juga: Posisi RUU Perampasan Aset di DPR: Menunggu Finalisasi Revisi KUHAP dan Kepastian Politik
Bambang menegaskan bahwa KUHP yang saat ini berlaku selama lebih dari 44 tahun dinilai masih lemah dalam memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat. Hal ini berpotensi memicu penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum, terutama dalam proses perampasan aset hasil korupsi.
Ia mencontohkan kasus pemerasan yang terjadi di lingkungan Rumah Tahanan KPK dengan nilai pungutan liar mencapai Rp6,3 miliar. Hal ini menjadi bukti nyata bahwa praktik penyalahgunaan kekuasaan masih terjadi di tubuh aparat penegak hukum.
"Publik mencatat dan sudah banyak bukti. Dari oknum pada institusi peradilan, oknum pejabat tinggi pada institusi penegak hukum hingga oknum pelaksana di lapangan terbukti sering menyalahgunakan wewenang dan berperilkau koruptif," ujarnya.
Bambang berharap pembahasan RUU Perampasan Aset dilakukan setelah KUHP baru berlaku agar implementasi hukum dapat berjalan transparan dan akuntabel, sekaligus meminimalisasi potensi penyalahgunaan kekuasaan.