KUHAP Baru Dinilai Perlu Akomodasi Pengembalian Kerugian Korban

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar. Dok Metrotvnews.com

KUHAP Baru Dinilai Perlu Akomodasi Pengembalian Kerugian Korban

Tri Subarkah • 12 June 2025 18:03

Jakarta: Pakar hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, berharap Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) mengakomodasi kerugian korban tindak pidana. KUHAP yang berlaku saat ini sebenarnya memungkinkan hal tersebut dengan menggabungkan tuntutan keperdataan dalam proses penuntutan perkara pidana.

Namun, kata dia,  hal itu biasanya hanya berlaku jika sang korban memiliki kekuatan, terutama di sisi materi. Padahal, banyak korban tindak pidana di Tanah Air yang berada dalam posisi tak berdaya.

Apalagi, korban yang notabene pihak dirugikan dalam kasus tindak pidana hanya dimintai keterangan sebagai saksi saat proses hukum berjalan.

"Dia yang pihak yang paling rugikan. Dia melihat, mendengar, merasakan sendiri, tapi setelah itu proses pidana melupakan korban," kata Fickar dalam diskusi bertajuk Kupas Tuntas RKUHAP dan Dinamika Pembahasannya yang digelar Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) di Jakarta, Kamis, 12 Juni 2025.
 

Baca juga: Johanis Tanak Menyarankan Revisi KUHAP Memuat Ketentuan Penyelidik dan Penyidik Wajib S1 Hukum

Fickar menjelaskan prosedur menggabungkan tuntutan perdata berupa ganti rugi yang dialami korban dalam penuntutan tindak pidana dapat dilakukan lewat mekanisme KUHAP saat ini. Kendati demikian, mekanisme itu biasanya baru dapat dilakukan jika korbannya berdaya.

Ia berharap agar RKUHAP dapat mengukuhkan formulasi tersebut sehingga semua korban tindak pidana dapat merasakan kemanfaatan dari proses hukum. Di sisi lain, tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum nantinya tidak masuk lagi ke kantong negara, melainkan langsung kepada korban.

"Selama ini JPU menuntut ganti rugi itu hasilnya untuk negara. Menurut saya, ke depan negara lewat JPU menempatkan diri, selain menghukum pelaku, tapi juga memperjuangkan kepentingan korban, ganti rugi kepada korban. Jadi perkara selsai, sekaligus ganti ruginya selesai," jelas Fickar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)