Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar. Dok Metrotvnews.com
Tri Subarkah • 12 June 2025 18:03
Jakarta: Pakar hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, berharap Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) mengakomodasi kerugian korban tindak pidana. KUHAP yang berlaku saat ini sebenarnya memungkinkan hal tersebut dengan menggabungkan tuntutan keperdataan dalam proses penuntutan perkara pidana.
Namun, kata dia, hal itu biasanya hanya berlaku jika sang korban memiliki kekuatan, terutama di sisi materi. Padahal, banyak korban tindak pidana di Tanah Air yang berada dalam posisi tak berdaya.
Apalagi, korban yang notabene pihak dirugikan dalam kasus tindak pidana hanya dimintai keterangan sebagai saksi saat proses hukum berjalan.
"Dia yang pihak yang paling rugikan. Dia melihat, mendengar, merasakan sendiri, tapi setelah itu proses pidana melupakan korban," kata Fickar dalam diskusi bertajuk Kupas Tuntas RKUHAP dan Dinamika Pembahasannya yang digelar Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) di Jakarta, Kamis, 12 Juni 2025.
Baca juga: Johanis Tanak Menyarankan Revisi KUHAP Memuat Ketentuan Penyelidik dan Penyidik Wajib S1 Hukum |