Jakarta: Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru tidak mengatur penyadapan sama sekali. Mekanisme penyadapan ada ketentuan khusus.
"Menurut pasal 135 ayat 2 KUHAP baru ya, akan dibahas setelah pengesahan KUHAP yang baru," ujar Habiburokhman, dalam program Breaking News Metro TV, Selasa, 18 November 2025.
Menurut Habiburokhman, semua fraksi di DPR memandang penyadapan harus dilakukan sangat hati-hati. Selain itu harus ada izin dari pengadilan.
"Jadi, Undang-Undangnya belum ada, tapi sikap politiknya sudah ada soal penyadapan," kata Habiburokhman.
Demikian juga terkait pemblokiran. dalam Pasal 140 ayat (2) KUHAP baru, semua bentuk pemblokiran, termasuk tabungan dan jejak online harus mendapat izin hakim. Lalu, Pasal 44 KUHAP baru juga menegaskan bahwa semua bentuk penyitaan harus dilakukan dengan izin ketua pengadilan negeri.
Habiburokhman mengatakan, naskah RUU KUHAP bisa dilihat di laman resmi DPR. Masyarakat juga bisa menyaksikan rekaman pembahasan KUHAP bisa dilihat di kanal YouTube TV Parlemen.
"Jangan percaya dengan hoaks, KUHAP baru harus segera disahkan mengganti KUHAP lama yang tidak adil," ujar Habiburokhman.
(Aulia Rahmani Hanifa)