18 November 2025 10:32
Jakarta: Ketua Komisi III DPR Habiburokhman membantah tuduhan yang beredar di masyarakat mengenai pencatutan nama sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dalam proses pembahasan Revisi Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sejatinya pembahasan KUHAP yang baru menyerap aspirasi publik.
"Tapi prinsipnya, 100 persen lah ya. Mungkin 99,9 persen KUHAP baru ini merupakan masukan dari masyarakat sipil," ujar Habiburokhman, dalam program Breaking News Metro TV, Selasa, 18 November 2025.
Terutama dalam penguatan peran advokat dan hak tersangka sebagai mekanisme untuk mengontrol agar aparat penegak hukum tidak melakukan kesewenang-wenangan. Habiburokhman memberikan beberapa contoh. Misalnya, usulan dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) soal penghapusan larangan peliputan.
Kemudian soal perluasan objek praperadilan yang diusulkan oleh Maidina Rahmawati dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR). Termasuk soal penelantaran laporan (unjustified delay) dan penangguhan penahanan.