Komisi III DPR Tegaskan Revisi KUHAP 99% Serap Aspirasi Publik

18 November 2025 10:32

Jakarta: Ketua Komisi III DPR Habiburokhman membantah tuduhan yang beredar di masyarakat mengenai pencatutan nama sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dalam proses pembahasan Revisi Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sejatinya pembahasan KUHAP yang baru menyerap aspirasi publik. 

"Tapi prinsipnya, 100 persen lah ya. Mungkin 99,9 persen KUHAP baru ini merupakan masukan dari masyarakat sipil," ujar Habiburokhman, dalam program Breaking News Metro TV, Selasa, 18 November 2025.

Terutama dalam penguatan peran advokat dan hak tersangka sebagai mekanisme untuk mengontrol agar aparat penegak hukum tidak melakukan kesewenang-wenangan. Habiburokhman memberikan beberapa contoh. Misalnya, usulan dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) soal penghapusan larangan peliputan.

Kemudian soal perluasan objek praperadilan yang diusulkan oleh Maidina Rahmawati dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR). Termasuk soal penelantaran laporan (unjustified delay) dan penangguhan penahanan.
 



"Masukan mengenai prasarana dan kesaksian disabilitas yang memiliki karakteristik khusus. Termasuk dari Yeni Rosa Damayanti dan beberapa LSM lainnya," kata Habiburokhman.

Di satu sisi, Habiburokhman mengakui tidak semua aspirasi itu dapat terserap. Komisi III DPR, masih akan mengkajinya lagi.

"Namun, secara keseluruhan, materi KUHAP baru sangat didominasi oleh semangat dan usulan dari aktivis serta akademisi hukum," ujarnya. 

100 LSM beri masukan


Habiburokhman menjelaskan, bahwa pembahasan tingkat pertama Rancangan KUHAP di Panja sebetulnya telah selesai pada 10 Juli 2025. Namun, karena banyaknya permintaan dari masyarakat, Komisi III memutuskan untuk kembali membuka pembahasan guna menampung masukan publik.

Sejak Juli hingga awal November 2025, hampir 100 kelompok masyarakat telah hadir untuk menyampaikan aspirasi. Kelompok-kelompok ini termasuk berbagai LSM dan koalisi masyarakat sipil.

Berdasarkan masukan yang terkumpul, tim sekretariat membuat klasterisasi dan tabel yang menyajikan usulan dari tiap pengusul, substansi usulan, dan rumusan akhirnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Gervin Nathaniel Purba)