Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.
Rahmatul Fajri • 24 September 2025 21:01
Jakarta: Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan dibahas setelah Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) rampung atau disahkan. Dasco mengatakan saat ini Komisi III DPR tengah menyerap aspirasi dari masyarakat.
"Jadi kita akan bahas itu kan sudah setelah selesai KUHAP nih. Nah kita ini sekarang ini kan justru memenuhi keinginan dari masyarakat supaya partisipasi publiknya banyak untuk undang-undang yang dianggap strategis dan penting," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 24 September 2025.
Dasco mengatakan agenda mendengarkan aspirasi masyarakat akan segera selesai. Setelahnya, Komisi III DPR akan mengesahkan revisi KUHAP dan melanjutkannya dengan membahas RUU Perampasan Aset.
"Nah KUHAP ini setiap kita mau sahkan itu selalu ada lagi partisipasi publik yang pengen didengar. Nah ini kemudian Komisi III mengakomodir terus, nah mungkin kalau sudah gak ada lagi dalam waktu tidak berapa lama lagi itu akan disahkan, setelah itu baru kita mulai dengan perampasan aset," kata Dasco.
| Baca juga: DPR Sahkan Perubahan Prolegnas 2025-2029 hingga RUU Prioritas 2025 dan 2026 |