DPR Sahkan Perubahan Prolegnas 2025-2029 hingga RUU Prioritas 2025 dan 2026

Paripurna DPR ilustrasi. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.

DPR Sahkan Perubahan Prolegnas 2025-2029 hingga RUU Prioritas 2025 dan 2026

Fachri Audhia Hafiez • 23 September 2025 12:46

Jakarta: Rapat Paripurna DPR mengesahkan perubahan program legislasi (Prolegnas). Mulai dari Prolegnas 2025-2029, Prolegnas Prioritas 2025, dan penetapan Prolegnas Prioritas 2026.

"Apakah laporan Baleg atas hasil pembahasan atas, satu, perubahan Prolegnas 2025-2029, dua, perubahan kedua Prolegnas RUU Prioritas tahun 2025, tiga, RUU Prioritas tahun 2026 dapat disetujui?" kata Ketua DPR Puan Maharani saat Rapat Paripurna ke-5 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 23 September 2025.

Seluruh peserta rapat menyatakan setuju. Sementara, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI melaporkan jumlah Prolegnas 2025-2029 yang telah ditetapkan sebanyak 198 RUU, Prolegnas Prioritas 2025 52 RUU, dan Prolegnas Prioritas 2026 67 RUU, beserta 5 RUU Kumulatif Terbuka.

"Semua fraksi menyetujui secara bulat," ujar Ketua Baleg Bob Hasan.

Ilustrasi. Paripurna DPR. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez

Bob mengungkap, DPR, pemerintah dan DPD sepakat memasukan 23 RUU usulan baru dalam perubahan Prolegnas RUU Tahun 2025-2029. Beberapa RUU itu meliputi RUU Perampasan Aset atau RUU Perampasan Aset terkait Dugaan Tindak Pidana, RUU Transportasi Online, RUU Pekerja Lepas/RUU Pekerja Platform Indonesia/RUU Perlindungan Pekerja Ekonomi GIG, dan RUU Satu Data Indonesia.

"Baleg bersama Kementerian Hukum dan Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI sepakat untuk memasukan 23 RUU usulan baru ke dalam perubahan Prolegnas RUU tahun 2025-2029," ujar Bob.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Arga Sumantri)