Panja RUU KUHAP Sepakat Pengamatan Hakim Bisa Jadi Alat Bukti di Pengadilan

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Panja RUU KUHAP Sepakat Pengamatan Hakim Bisa Jadi Alat Bukti di Pengadilan

Rahmatul Fajri • 13 November 2025 16:39

Jakarta: ?Panitia kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menyepakati penambahan aturan pengamatan hakim dapat dijadikan alat bukti di pengadilan. Kesepakatan itu diambil dalam rapat Panja RUU KUHAP antara Komisi III DPR dan pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 13 November 2025.

Aturan pengamatan hakim menjadi alat bukti ditambahkan pada Pasal 222 RUU KUHAP huruf G. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan pengamatan hakim sebagai alat bukti ini diperlukan, salah satunya saat tindak pidana yang menyangkut anak di bawah umur.

"Dalam tindak pidana tertentu terutama itu yang struktural, kekerasan seksual terhadap anak, apa begitu, kadang-kadang itu bukti sulit yang ada, alat bukti yang biasa sulit. Tapi bisa diyakini itu pelakunya. Kurang lebih begitu. Makanya kalau hakimnya yakin, ya dihukum aja," kata Habiburokhman, Jakarta, Kamis, 13 November 2025.

Baca Juga: 

Hak Pencari Keadilan di Revisi KUHAP Mesti Diperkuat

Sementara itu, Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, menyetujui penambahan ayat tersebut. Dia mengatakan di sejumlah negara, pengamatan hakim termasuk dalam alat bukti.

"Jadi memang betul, Pak, kami setuju dengan pengamatan hakim, karena itu yang kalau kita lihat dalam alat bukti itu kan kita sudah tidak lagi menggunakan petunjuk, Pak. Bahkan dalam pembahasan KUHAP Nomor 8 Tahun 1981 itu dibilang memang ada kekeliruan dalam menterjemahkan sebagai petunjuk hakim," jelas Eddy.

"Yang betul memang pengamatan hakim, Pak. Dan memang dalam hukum acara di berbagai negara itu pengamatan hakim itu masuk, Pak, dalam alat bukti," lanjut dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)