Hak Pencari Keadilan di Revisi KUHAP Mesti Diperkuat

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez

Hak Pencari Keadilan di Revisi KUHAP Mesti Diperkuat

Fachri Audhia Hafiez • 16 October 2025 18:43

Jakarta: Komisi III DPR menekankan pentingnya penguatan hak-hak pencari keadilan dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Karena ada kebutuhan mendesak terhadap hadirnya sistem peradilan Indonesia yang lebih adil dan seimbang.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan KUHAP yang masih berjalan saat ini menempatkan warga negara dalam posisi yang lemah. Dia mencontohkan saat ini ketika ada seorang warga negara bermasalah dengan hukum dan diperiksa pertama kali sebagai saksi, belum bisa didampingi kuasa hukum.

"Dia baru bisa didampingi penasihat hukum atau kuasa hukum, setelah berstatus tersangka. Itu istilahnya, bisa jadi sudah babak belur dulu, sudah bikin pengakuan macam-macam, baru bisa didampingi kuasa hukum,” kata Habiburokhman di Jakarta seperti dikutip dari Antara, Kamis, 16 Oktober 2025.
 


Hal yang lebih parah, kata Habiburokhman, adalah kewenangan kuasa hukum dalam situasi tersebut pun terbatas. Dia menyebut, kuasa hukum hanya boleh duduk diam, mencatat, mendengarkan, bahkan dibatasi geraknya untuk melakukan pembelaan maupun berkomunikasi aktif dengan kliennya.

Padahal, tambah dia, KUHAP merupakan aturan yang mengatur relasi antara negara dengan warga negara yang sedang berhadapan dengan hukum. Namun, selama ini relasi tersebut tidak berjalan seimbang. Negara memiliki kekuasaan yang sangat besar, sedangkan warga negara praktis tidak berdaya.

“Akibatnya, orang yang bermasalah dengan hukum, salah tidak salah, kemungkinan besar berakhir di penjara,” kata Habiburokhman.


Gedung DPR-MPR. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez

Revisi KUHAP diharapkan berfokus pada penguatan hak-hak tersangka dan saksi serta peningkatan peran advokat dalam proses hukum. Ia menilai, pengawasan terhadap aparat penegak hukum tidak harus melalui pembentukan lembaga baru, melainkan melalui pemberdayaan warga negara dan advokat itu sendiri.

"Cara mengontrol negara bukan dengan menambah lembaga, tapi dengan memperkuat posisi warga negara dan kuasa hukum. Lewat mereka, kita bisa memastikan proses hukum berjalan transparan dan adil,” ucap Habiburokhman.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Fachri Audhia Hafiez)