Ketua DPR Puan Maharani (kanan) dalam konferensi pers pengesahan RUU KUHAP menjadi Undang-Undang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 18 November 2025. Dok. Tangkapan Layar
Achmad Zulfikar Fazli • 18 November 2025 12:26
Jakarta: Ketua DPR Puan Maharani menjelaskan soal pembahasan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dia menyampaikan sudah banyak aspirasi dari masyarakat yang diserap untuk menyusun RUU KUHAP.
"Tadi seperti yang disampaikan dalam rapat paripurna yang disampaikan Ketua Komisi III (Habiburokhman) bahwa proses ini sudah berjalan hampir dua tahun dan sudah banyak sekali partisipasi, kurang lebih 130 masukan, kemudian juga muter-muter di beberapa banyak wilayah Yogyakarta, Sulawesi, dan lain lainnya. Jadi prosesnya itu sudah panjang," kata Puan dalam konferensi pers pengesahan RUU KUHAP menjadi Undang-Undang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 18 November 2025.
Puan menjelaskan revisi KUHAP ini dilakukan karena beleid yang lama usianya sudah 44 tahun dan banyak permasalahan yang tidak bisa diselesaikan dengan UU KUHAP yang lama. Sehingga, DPR dan pemerintah mengubah UU tersebut dengan mengikuti perkembangan zaman dan hukum yang berlaku saat ini.
"Jadi kalau tidak diselesaikan dalam proses yang sudah berjalan hampir dua tahun tentu saja kemudian tidak bisa menyelesaikan masalah-masalah yang sudah 44 tahun undang-undang ini berlaku, dan banyak sekali hal-hal yang diperbaruhi yang sudah melibatkan banyak pihak, yang kemudian pembaharuannya itu berpihak kepada mengikuti zaman atau hukum undang undang yang berlaku sekarang," kata dia.
Puan menyampaikan UU KUHAP yang baru ini juga tidak akan langsung diterapkan. UU ini mulai berlaku pada awal tahun depan.
"Undang-undang ini mulai berlaku nanti tanggal 2 Januari 2026," kata dia.
RUU KUHAP Disahkan Jadi UU
.jpeg)
Sebelumnya, Rapat Paripurna ke-18 DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 205-2026 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk disahkan menjadi undang-undang. Pengesahan ini dilakukan setelah semua fraksi menyampaikan pandangannya.
"Apakah dapat disetujui untuk menjadi undang-undang? Terima kasih," kata Ketua DPR Puan Maharani yang dijawab setuju oleh seluruh anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, dilansir Antara, Selasa, 18 November 2025.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan pengesahan KUHAP yang baru merupakan hal yang penting, mengingat KUHAP lama sudah berusia 44 tahun. KUHAP baru, kata dia, diarahkan untuk menuju keadilan yang hakiki.
Dia mengatakan KUHAP yang baru itu akan mendampingi penggunaan KUHP baru yang sudah disahkan sebelumnya. KUHP sebagai hukum materiil, harus dilengkapi KUHAP baru sebagai hukum formil untuk operasionalnya.
"Pembentukan RUU KUHAP ini tidaklah terburu-buru sama sekali, bahkan kalau hitungannya ya, waktu kita membentuk KUHAP ini lebih dari satu tahun," kata Habiburokhman.