25 November 2025 23:56
Komisi III DPR RI bersama pemerintah resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyesuaian Pidana. Pembahasan regulasi ini akan dikebut dengan target pengesahan menjadi undang-undang pada pekan depan, guna menyongsong pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada Januari mendatang.
Kesepakatan pembentukan Panja ini dicapai dalam rapat kerja yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana. Dalam rapat tersebut, Dede juga disetujui secara aklamasi untuk bertindak sebagai Ketua Panja.
"Seluruh fraksi sepakat melanjutkan pembahasan RUU Penyesuaian Pidana dalam waktu dekat. Agar pembahasan lebih fokus dan komprehensif, forum telah menyetujui pembentukan Panja," ujar Dede Indra Permana sambil mengetuk palu sidang.
Sinkronisasi Aturan dan Koreksi Teknis
Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej) yang hadir mewakili pemerintah, menyerahkan Daftar Inventaris Masalah (DIM) kepada DPR. Ia menjelaskan bahwa urgensi RUU ini adalah untuk menyinkronkan ketentuan pidana yang tersebar di berbagai undang-undang sektoral dan peraturan daerah (Perda) dengan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP Nasional).
Eddy Hiariej memaparkan bahwa secara fisik RUU ini terlihat tebal, tapi substansi intinya cukup ringkas.
"RUU ini hanya terdiri dari 9 pasal. Jadi kalau teman-teman melihat ini tebal, yang tebal bukan undang-undangnya, tapi lampirannya yang mencapai 197 halaman," jelas Eddy.
Lebih lanjut, Eddy merinci bahwa RUU ini memuat tiga bab utama: