Revisi KUHAP, Wacana Penambahan Kewenangan Jaksa Dinilai Berpotensi Timbulkan Kerancuan

Diskusi bertajuk Aspek Krusial dalam RKUHAP; Perubahan, Dampak, dan Implementasi. Istimewa

Revisi KUHAP, Wacana Penambahan Kewenangan Jaksa Dinilai Berpotensi Timbulkan Kerancuan

Arga Sumantri • 6 March 2025 05:56

Jakarta: Guru Besar Hukum Universitas Pancasila Agus Surono menyoroti wacana asas dominus litis untuk kejaksaan dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Penerapan asas ini dinilai berpotensi memperluas kewenangan kejaksaan dalam proses perkara pidana.

Menurut Agus, tugas utama jaksa adalah proses penuntutan dan melaksanakan putusan pengadilan yang inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Asas dominus litis buat kejaksaan dinilai berpotensi membuat institusi tersebut superbody.

"Bahwa ada tugas tambahan khusus untuk penyidikan tapi dalam perkara tertentu. Tidak boleh nambah ke mana-mana. Ini yang agak rancu," kata Agus dalam keterangan tertulis, Kamis, 6 Maret 2025. 

Pernyataan Agus disampaikan dalam diskusi bertajuk Aspek Krusial dalam RKUHAP; Perubahan, Dampak, dan Implementasi. Forum diskusi ini digelar Centrum Muda Proaktif (CMPro) berkolaborasi dengan Koalisi Indonesia Muda (KIM) pada Rabu, 5 Maret 2025.
 

Baca juga: Revisi KUHAP, Politikus Jadi Tersangka Diusulkan Baru Dipenjara Usai Vonis Pengadilan

Agus menekankan tidak boleh mempersoalkan dominus litis sebagai alasan jaksa meminta kewenangan lebih. Perlu ada asas keseimbangan dalam RUU KUHAP. 

"Perluasan kewenangan salah satu institusi menuai kontroversi dan dapat menimbulkan kerancuan," ungkap dia.

Menurut dia, implementasi dari asas diferensiasi fungsional yaitu tidak mungkin semua proses hukum dilakukan satu institusi hukum. Sebab, dapat menciptakan absolutisme kewenangan dan arogansi institusional. 

"Subsistem dalam sistem peradilan pidana punya kedudukan yang sama sesuai tugas dan perannya masing-masing," tegasnya.

Ia menilai RUU KUHAP seolah-olah hendak menghilangkan proses penyelidikan dan melimpahkan proses penyidikan kepada aparat penegak hukum tertentu. Ia menilai penghapusan tahap penyelidikan dapat berimplikasi serius terhadap sistem peradilan pidana di Indonesia.

"Proses penyelidikan ini merupakan tahapan penting untuk menentukan apakah sebuah peristiwa dapat dinyatakan sebagai peristiwa pidana," ujarnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)