Diskusi bertajuk Aspek Krusial dalam RKUHAP; Perubahan, Dampak, dan Implementasi. Istimewa
Arga Sumantri • 6 March 2025 05:56
Jakarta: Guru Besar Hukum Universitas Pancasila Agus Surono menyoroti wacana asas dominus litis untuk kejaksaan dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Penerapan asas ini dinilai berpotensi memperluas kewenangan kejaksaan dalam proses perkara pidana.
Menurut Agus, tugas utama jaksa adalah proses penuntutan dan melaksanakan putusan pengadilan yang inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Asas dominus litis buat kejaksaan dinilai berpotensi membuat institusi tersebut superbody.
"Bahwa ada tugas tambahan khusus untuk penyidikan tapi dalam perkara tertentu. Tidak boleh nambah ke mana-mana. Ini yang agak rancu," kata Agus dalam keterangan tertulis, Kamis, 6 Maret 2025.
Pernyataan Agus disampaikan dalam diskusi bertajuk Aspek Krusial dalam RKUHAP; Perubahan, Dampak, dan Implementasi. Forum diskusi ini digelar Centrum Muda Proaktif (CMPro) berkolaborasi dengan Koalisi Indonesia Muda (KIM) pada Rabu, 5 Maret 2025.
Baca juga: Revisi KUHAP, Politikus Jadi Tersangka Diusulkan Baru Dipenjara Usai Vonis Pengadilan |