Hukum. Foto: Ilustrasi Medcom.id
JPU Sorot Fakta Persidangan di Perkara Timah
M Sholahadhin Azhar • 9 January 2026 21:06
Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) menyoroti fakta persidangan di perkara perintangan tindak pidana korupsi (Tipikor) tata niaga timah. Terutama, terkait keterangan saksi Andi Kusuma.
JPU Andi Setiawan menganalisis keterangan saksi Andi Kusuma dalam perkara tersebut. Menurut Andi Setiawan, ada kaitan antara keterangan saksi dengan pelaporan terhadap ahli Bambang Hero, terkait penghitungan kerugian negara Rp271 triliun dalam perkara timah.
"Itu ada korelasinya terkait dengan pelaporan Bambang Hero tadi. Korelasi pelaporan tadi itu bagian dari Marcella (terdakwa perintangan penyidikan) Marcella Santoso juga dan memberikan mekanismenya melaporkan itu," kata JPU Andi Setiawan di Jakarta, dikutip Jumat, 9 Januari 2026.
Sejumlah saksi diperiksa terkait perkara ini. Mereka adalah Andi Kusuma, Nico Alpiandi, perpanjangan PT RBT dan Harvey Moeis Adam Marcos, dan Elly Rebuin.
JPU meyakini tindakan pelaporan itu untuk mendiskreditkan saksi yang sudah diajukan dalam persidangan sebelumnya.
"Ya mungkin fakta di persidangan tidak terlalu jelas tapi ada korelasinya dan pertemuan pertemuan mereka ada," kata JPU Andi Setiawan.
Dalam persidangan, saksi Andi Kusuma mengaku bingung. Andi Kusuma tak tahu alasan dirinya dihadirkan dalam persidangan.
"Saya tidak tahu kenapa justru saya dijadikan saksi dalam kasus perintangan ini," ucap Andi Kusuma di persidangan.
Namun, Andi tidak menampik bahwa dirinya pernah menjalin komunikasi dengan Marcella Santoso. Bahkan, saat dirinya bertemu dengan Marcella. Andi merupakan advokat untuk wakil kepala daerah Hellyana, yang tersangkut dugaan ijazah palsu.
Diketahui dalam dakwaan, Marcella meminta Elly untuk menggerakan massa dengan tujuan lokasi demonstrasi diantaranya di BPKP pada Desember 2024. Juga bersama Andi Kusuma melaporkan Prof Bambang Hero ke Polda Babel tentang penghitungan Rp271 triliun yang tidak benar.