Ilustrasi Kejaksaan Agung. MI
KUHP dan KUHAP Baru Akhiri Tradisi 'Pingpong' P18-P19
Candra Yuri Nuralam • 8 January 2026 17:09
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut ada perubahan aturan main dalam kelengkapan berkas dengan kode P18 dan P19 dalam KUHP dan KUHAP yang baru berlaku saat ini. Jika administrasi kurang, pemberkasan tidak bisa bolak balik direvisi.
"Kalau dulu kan bisa bolak balik, P18 P19 bolak balik sekarang enggak," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis, 8 Januari 2026.
Anang mengatakan Kejagung sudah memberikan edaran kepada Kejaksaan di seluruh Indonesia untuk menyatukan persepsi soal KUHP dan KUHAP. Penuntut umum sekarang harus proaktif urus perkara sejak penyidikan.
"Jadi secara proaktif dia ketemu langsung sebelum naikin perkara supaya tidak bolak balik perkara," ucap Anang.
Baca Juga:
Kejagung Sosialisasi KUHAP dan KUHP Baru ke Penyidik |

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.
Menurut Anang, perbedaan ini bukan masalah serius. Penyesuaian tersebut diyakini tidak akan lama.
"Itu bukan hal yang menjadi kendala kita melaksanakan tidak sesuai hukum acara, tetapi menjadi masukan ke depannya, nanti menjadi sejenis penyempurnaan nantinya dalam praktiknya," ucap Anang.