Kejagung Sosialisasi KUHAP dan KUHP Baru ke Penyidik

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. Foto: Metro TV/Candra

Kejagung Sosialisasi KUHAP dan KUHP Baru ke Penyidik

Candra Yuri Nuralam • 8 January 2026 17:04

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) mendukung penuh penerapan KUHP dan KUHAP usai resmi berlaku awal 2026. Korps Adhyaksa sudah keliling untuk memastikan beleid itu tersosialisasi.

"Kita sudah melakukan konsolidasi dan sosialisasi dengan pihak-pihak terkait, dengan pemda maupun pihak-pihak penyidik daerah semua terkait pemberlakuan KUHAP dan KUHP baru," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis, 8 Januari 2026.

Anang mengatakan sosialisasi penting agar tidak ada kesalahpahaman dalam penerapan aturan, sampai penegakan hukum. Sebab, ada sejumlah penyesuaian yang harus dilakukan.

"Tentunya ini memerlukan waktu penyempurnaan-penyempurnaan, masukan-masukan, nantinya yang dalam praktiknya pasti ada kesulitan, ada penyesuaian," ujar Anang.
 


Kejagung sudah memahami aturan main dalam KUHP dan KUHAP baru. Pemda sampai instansi lain boleh berkonsultasi jika merasa kebingungan.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. Foto: Metro TV/Candra

Kementerian Hukum mengatakan masyarakat yang mengkaji komunisme, marxisme, leninisme, atau paham lainnya tidak akan dipidana menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hal itu disebut ketentuan baru dalam KUHP.

“Ada yang baru, yang baru itu seperti yang disebutkan yang terakhir. Kalau tujuannya adalah untuk kajian, itu tidak dipidana,” ujar Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dikutip dari Antara, Selasa, 6 Januari 2026.

Adapun hal yang baru dan dimaksud oleh Supratman adalah Pasal 188 ayat (6) yang menyatakan tidak akan dipidananya seseorang yang melakukan kajian terhadap ajaran komunisme, marxisme, leninisme, atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila untuk kepentingan ilmu pengetahuan. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(M Sholahadhin Azhar)