Gedung Pengadilan PN Jakpus. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.
Ahli Sebut Broker Tak Bisa Digugat dalam Transaksi Jual Beli
Fachri Audhia Hafiez • 7 January 2026 18:31
Jakarta: Broker dalam suatu transaksi jual beli disebut tidak bisa digugat. Penyelesaian terkait transaksi jual beli harus dilakukan antara penjual dan pembeli.
"Jadi, kalau jual beli terjadi antara PT A sama PT C, sengketa dengan jual beli harus diselesaikan oleh PT A dengan PT C," jawab Ahli Hukum Perdata Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta, Gunawan Widjaja, di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), dikutip dari keterangan tertulis, Rabu, 7 Januari 2026.
Hal itu disampaikan Gunawan saat menyampaikan keterangan dalam sidang gugatan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk dengan kode saham CMNP. Gugatan dilayangkan terhadap PT MNC Asia Holding yang dulu bernama PT Bhakti Investama.
Gunawan merespons hal itu karena kuasa hukum MNC Asia Holding Hotman Paris Hutapea menganalogikan adanya transaksi jual beli berlian. Hotman menyebutkan terdapat PT A menunjuk PT B untuk menjual berlian ke PT C.
Hotman melanjutkan terjadi permasalahan terkait jual beli tersebut. Ia pun bertanya kepada ahli, menurut ahli pihak mana saja yang harus menyelesaikan persoalan tersebut.
Dia meminta pandangan Gunawan selaku ahli hukum perdata jika dalam transaksi jual beli ada pihak yang melakukan gugatan hanya pada broker, bukan pada pembeli.
"Ya, kalau yang dipersoalkan adalah jual beli, ya tentunya sengketa itu adalah penjual dan pembeli. Kalau tidak ada pembeli di situ, maka tidak ada yang dalam tanda kutip digugat dalam rangka penyelesaian jual beli tersebut," ujar Gunawan.

Kuasa hukum MNC Asia Holding Hotman Paris Hutapea (dasi merah). Foto: Dok. Istimewa.
Gunawan menuturkan gugatan tersebut seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima. Sebab, gugatan itu salah pihak.
"Saya akan mengatakan salah pihak," jawab Gunawan.
Kemudian, Hotman menanyakan jika salah pihak dalam suatu gugatan. Gunawan menjelaskan lagi, bahwa gugatan itu cacat formil.
"Ya berarti harus di-NO (Niet Ontvankelijk Verklaard alias gugatan salah pihak atau cacat formil)," kata Gunawan.
Sidang itu sejatinya menyoal transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diterbitkan oleh PT Bank Unibank Tbk (BBKU) untuk kepentingan CMNP dengan difasilitasi oleh MNC Asia Holding sebagai arranger/ broker pada tahun 1999. CMNP belakangan menyebut transaksi NCD tersebut tukar menukar, bukan jual beli sebagaimana dokumen yang dimiliki MNC Asia Holding.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Metrotvnews.com