Ilustrasi hukum. Foto: Dok. Metrotvnews.com.
Pakar Ingatkan Mekanisme Plea Bargain di KUHAP Baru Harus Transparan
Devi Harahap • 4 January 2026 09:14
Jakarta: Penerapan mekanisme plea bargain atau pengakuan bersalah dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru menandai babak baru reformasi peradilan pidana di Indonesia. Meski dinilai sebagai terobosan menuju penegakan hukum modern, mekanisme ini ditekankan tidak boleh disalahgunakan sebagai sarana negosiasi atau transaksi material yang merusak esensi keadilan.
“Plea bargain memang secara normatif baru dimasukkan dalam konteks pembaharuan hukum pidana kita, baik formil maupun materil, yang kemudian secara resmi berlaku 2 Januari 2026 dan sekaligus juga berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,” ujar Guru Besar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, saat dihubungi Media Indonesia, Minggu, 4 Januari 2026.
Suparji menjelaskan bahwa dari sisi budaya hukum (legal culture), mekanisme pengakuan bersalah sejalan dengan pergeseran paradigma hukum nasional. Jika sebelumnya sistem hukum Indonesia bertumpu pada keadilan retributif (pembalasan), kini telah berkembang ke arah keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif.
Menurutnya, konstruksi penegakan hukum saat ini lebih diarahkan agar sesuai dengan tujuan hukum yang lebih luas. Namun, ia memberikan catatan kritis bahwa implementasi di lapangan harus dikawal secara ketat agar tetap berada di koridor hukum yang benar.
“Agar tidak menyimpang dari proses penegakan hukum, maka harus transparan, harus ada kepastian, dan tidak boleh dijadikan sarana untuk melakukan negosiasi atau transaksi,” tegas Suparji.
.jpeg)
Ilustrasi KUHAP. Foto: Dok. Media Indonesia.
Mekanisme plea bargain secara resmi dituangkan dalam Pasal 78 KUHAP baru dengan syarat-syarat tertentu. Ketentuan ini memberikan ruang bagi terdakwa untuk mengakui kesalahannya sejak awal proses peradilan.
Sebagai imbalannya, terdakwa berhak mendapatkan percepatan proses persidangan serta kemungkinan keringanan hukuman, tanpa menghilangkan fungsi penegakan hukum itu sendiri.