Kubu Tian Bahtiar Ungkap Fakta Persidangan, Tak Ada Mufakat Merintangi Hukum

Gedung Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez

Kubu Tian Bahtiar Ungkap Fakta Persidangan, Tak Ada Mufakat Merintangi Hukum

Achmad Zulfikar Fazli • 10 January 2026 21:01

Jakarta: Kubu Tian Bahtiar mengungkap fakta persidangan pada perkara dugaan perintangan hukum di Pengadilan Tipikor Jakarta, yang digelar pada Jumat, 9 Januari 2026. Saksi yang diperiksa dalam persidangan menyebut tidak ada aliran dana ke terdakwa hingga mengklarifikasi diskusi Jakarta Justice Forum (JJF) murni bersifat akademik.

Penasihat hukum Tian, Didi Supriyanto, mengatakan kesaksian ini tercermin dari pernyataan 
saksi dari karyawan salah satu media televisi, Satrianagara. Dia menjelaskan program talkshow JJF yang tayang tiga kali pada akhir 2024 merupakan forum diskusi ilmiah. 

"Acara diselenggarakan secara terbuka di kampus dan menghadirkan narasumber dari kampus tersebut," kata Didi, dalam keterangannya, Sabtu, 10 Januari 2026.

Dalam kesaksiannya, Satrianagara memastikan tidak ada satupun nasrasumber dalam diskusi yang mengajak melakukan perintangan atas proses hukum yang sedang berjalan.

"Tidak ada satu pun narasumber yang mengajak untuk melakukan perintangan terhadap proses hukum,” ujar Didi yang mengulangi kesaksian Satrianagara.

Soal pendanaan, Satrianagara secara tegas menyatakan seluruh biaya produksi dan tayang dibayarkan ke rekening stasiun televisi.

Sementara itu, menurut Didi, Sudarsono Soedarmo, yang menjadi narasumber dalam seminar di FEB UI dan Universitas Pertiba Pangkalpinang membenarkan, pembahasan di forum tersebut adalah kritik akademik. 

“Ia mengaku kritiknya terhadap perhitungan kerugian lingkungan adalah kritik akademik yang dapat dipertanggungjawabkan. Dia menegaskan tidak ada niat atau ajakan dari seluruh narasumber untuk melakukan perintangan,” kata Didi.

Sidang juga diwarnai pencabutan keterangan dua saksi. Nico Alpiandy mencabut pernyataannya di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyebut Tian membiayai aktivis Elly Gustina Rebuin dan wartawan dari Pangkalpinang untuk menghadiri seminar. Di persidangan, Nico mengakui keterangan tersebut hanya rekaannya.

Pencabutan serupa disampaikan Elly. Didi menyebut setelah dikonfrontir dengan Elly di persidangan, Nico mencabut pernyataannya dan mengakui biaya perjalanan bukan dari Tian.

“Di persidangan, keterangan tersebut dicabut dan dia mengakui bahwa keterangannya hanya rekaan dia saja,” ucap Didi.
 

Baca Juga: 

Eks Panitera PN Jakut Divonis 11,5 Tahun Penjara di Kasus Putusan CPO




Hukum. Foto: Ilustrasi Medcom.id

Fakta persidangan pada 7 Januari 2026, juga menguatkan pemberitaan tidak memengaruhi proses peradilan. Hakim Djuyamto, yang menangani kasus CPO, secara tegas mengaku tidak mengenal Tian dan tidak melihat media untuk menjaga objektivitasnya dalam memutus perkara. Keterangan yang sama disampaikan eks Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta.

“Hakim Djuyamto memastikan tidak membaca berita terkait perkara yang ditanganinya agar tidak terpengaruh dalam pengambilan keputusan. Muhammad Arif Nuryanta juga mengaku tidak mengenal Tian Bahtiar dan tidak mengikuti berita-berita terkait kasus CPO,” tutur Didi.

Dari serangkaian pemeriksaan saksi tersebut, Didi mengeklaim keterangan di persidangan menguatkan, kliennya hanya menjalankan tugas jurnalistik dan riset media secara profesional.

“Dari keterangan di persidangan makin menguatkan peran Tian Bahtiar dalam menjalan tugas jurnalistiknya dan riset media secara profesional,” ucap Didi.

Tian ditetapkan tersangka pada Selasa, 22 April 2025. Dia diduga merintangi penyidikan kasus korupsi komoditas timah dan impor gula di Kementerian Perdagangan.

Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, setidaknya Tian memiliki lima peran dalam kasus ini. Tian Bahtiar diduga melakukan permufakatan jahat dengan Marcella Santoso dan Junaedi Saibih untuk mengganggu penanganan perkara.

Tian berperan mengubah opini masyarakat melalui konten pemberitaan di Jak TV mengenai kasus korupsi komoditas timah di wilayah IUP dan kasus impor gula.

Menurut Abdul Qohar, perbuatan Tian ini termasuk dalam perintangan penyidikan, penuntutan, ataupun pemeriksaan di pengadilan. Tian diduga menerima uang senilai Rp478.500.000 sebagai upah membuat konten berita yang menyudutkan kejaksaan.

Tian disebut menerima 'orderan' Marcella dan Junaedi agar membuat konten negatif tentang kejaksaan dalam menangani perkara dua kasus itu.

Marcella Santoso atau MS dan Junaedi Saibih atau JS merupakan seorang pengacara. Marcella juga tersangka dalam kasus dugaan suap vonis lepas perkara pengurusan izin ekspor minyak mentah atau crude palm oil (CPO) dengan nilai Rp60 miliar. Dia menyuap empat hakim. 

Mereka ialah hakim Djuyamto, hakim Agam Syarif Baharudin, hakim Ali Muhtarom, dan Muhammad Arif Nuryanta yang saat itu merupakan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dan saat ini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Tersangka lainnya adalah Wahyu Gunawan (WG) selaku panitera muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), dan Ariyanto Bakri sebagai advokat atau pengacara, serta Muhammad Syafei selaku anggota tim legal PT Wilmar Group.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Achmad Zulfikar Fazli)