.,

Menkum: Ada 3 Isu Utama KUHP yang Picu Kritik

5 January 2026 20:57

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas memberikan penjelasan komprehensif mengenai perkembangan penyusunan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional san sejumlah isu yang menjadi sorotan publik dalam regulasi baru tersebut. 

Ia memaparkan bahwa proses penyusunan KUHP Nasional telah berlangsung sangat panjang. Penyusunan dimulai sejak 1963, dan setelah lebih dari enam dekade, hukum pidana peninggalan kolonial Belanda akhirnya diperbarui menjadi KUHP Nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Perjalanan ini merupakan tonggak penting dalam sejarah hukum pidana Indonesia.

Meski KUHP baru rampung pada 2023, Supratman menegaskan bahwa hukum acara pidana (KUHAP) justru selesai lebih dahulu, yakni pada 2022, sebelum akhirnya disahkan DPR pada 6 Desember 2023.
 

Supratman menjelaskan bahwa implementasi KUHP baru tetap menghadapi sejumlah isu yang menimbulkan perdebatan publik. Dari berbagai pembahasan yang masuk, setidaknya tiga isu utama dinilai paling sering memicu diskusi dan kritik, yaitu:

  1. Perzinahan,
  2. Ketentuan-ketentuan terkait kebebasan berekspresi,
  3. Pemidanaan terhadap kelompok tertentu seperti koresponden atau konstituen (konstan).

Menteri menegaskan bahwa seluruh aturan tersebut telah melalui pembahasan sangat intensif bersama DPR, dan melibatkan partisipasi publik yang luas, termasuk fakultas hukum dari seluruh Indonesia dan koalisi masyarakat sipil. Menurutnya, pelibatan publik kali ini merupakan yang terbesar sepanjang sejarah penyusunan undang-undang di bidang hukum pidana.


(Nada Nisrina)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Diva Rabiah)