Pasal Penghinaan Presiden di KUHP Tuai Kontroversi, Begini Penjelasan Pemerintah

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej. Dok. Istimewa

Pasal Penghinaan Presiden di KUHP Tuai Kontroversi, Begini Penjelasan Pemerintah

Devi Harahap • 5 January 2026 16:14

Jakarta: Keberadaan Pasal 218 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden menuai kontroversial. Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif atau Eddy Hiariej, menjelaskan alasan pemerintah dan DPR tetap mengatur pasal soal penghinaan terhadap Kepala Negara.

Menurut dia, ketentuan tersebut diperlukan untuk melindungi harkat dan martabat negara tanpa membatasi kebebasan berdemokrasi. Dia menilai wajar bila harkat dan martabat Presiden dilindungi secara khusus dalam hukum pidana, sebagaimana praktik yang berlaku di banyak negara.

“Di semua negara ada bab dalam KUHP yang berbunyi penyerangan terhadap harkat dan martabat kepala negara asing. Pertanyaannya, kalau harkat dan martabat kepala negara asing dilindungi, kok harkat dan martabat kepala negara sendiri tidak dilindungi?” ujar Eddy di Jakarta, Senin, 5 Januari 2026.
 

Baca Juga: 

Kemenkum Pastikan KUHP dan KUHAP Baru Hadirkan Kepastian Hukum yang Proporsional


Dia menjelaskan secara filosofis, hukum pidana memiliki fungsi perlindungan terhadap negara, masyarakat, maupun individu. Dalam konteks negara, yang dilindungi adalah kedaulatan serta martabat negara.

“Presiden dan Wakil Presiden itu adalah personifikasi suatu negara. Karena itu harkat dan martabat negara melekat pada Presiden dan Wakil Presiden,” kata Eddy.

Pengendali Sosial


Ilustrasi. Dok Medcom

Eddy menyebut Pasal 218 juga berfungsi sebagai pengendalian sosial untuk mencegah konflik horizontal di masyarakat.

“Presiden dan Wakil Presiden itu punya pendukung. Bisa dibayangkan kalau Presiden dihina lalu pendukungnya tidak menerima dan terjadi anarkis. Pasal ini berfungsi sebagai kanalisasi,” ujar dia.

Tidak Mengekang Demokrasi


Eddy menegaskan Pasal 218 harus dibaca secara utuh beserta penjelasannya. Dia memastikan ketentuan tersebut tidak dimaksudkan untuk mengekang kebebasan berekspresi maupun kritik.

“Dalam penjelasannya jelas dikatakan bahwa pasal ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk mengekang kebebasan berdemokrasi, kebebasan berekspresi, dan tidak melarang kritik,” tegas dia.
 
Baca Juga: 

Pemerintah Garansi Pasal Penghinaan Presiden Tak Kekang Kebebasan Berekspresi


Menurut Eddy, kritik dan penghinaan merupakan dua hal yang berbeda. Pasal 218 hanya melarang tindakan menista dan memfitnah.

“Yang dilarang itu menista atau memfitnah. Kalau memfitnah, di mana pun di dunia ini, itu adalah tindak pidana,” jelas dia.

Dia menambahkan kritik terhadap Presiden, termasuk melalui aksi unjuk rasa, tetap dijamin dan tidak dipidana. “Salah satu wujud kritik adalah unjuk rasa. Itu tidak dilarang dalam Pasal 218,” kata dia.

Bukan Bentuk Diskriminasi


Menanggapi anggapan bahwa pasal tersebut tidak perlu karena sudah ada pasal penghinaan biasa, Eddy menilai pandangan tersebut keliru.

“Kalau dibilang cukup pakai pasal penghinaan biasa, lalu mengapa ada pasal makar terhadap nyawa Presiden dan Wakil Presiden? Toh ada pasal pembunuhan biasa,” ujar dia.

Eddy menegaskan pengaturan khusus ini bukan bentuk diskriminasi, melainkan mencerminkan prinsip primus inter pares. “Ini bukan diskriminasi. Presiden dan Wakil Presiden itu primus inter pares, yang utama di antara yang sederajat,” tegas dia. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Achmad Zulfikar Fazli)