Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej). Foto: Breaking News Metro TV.
Pemerintah Garansi Pasal Penghinaan Presiden Tak Kekang Kebebasan Berekspresi
Fachri Audhia Hafiez • 5 January 2026 14:00
Jakarta: Kementerian Hukum (Kemenkum) menegaskan bahwa keberadaan Pasal 218 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru atau terkait penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden sama sekali tidak ditujukan untuk membatasi ruang demokrasi. Pemerintah menjamin bahwa hak warga negara untuk menyampaikan kritik dan kebebasan berekspresi tetap dilindungi sepenuhnya oleh undang-undang.
"Tolong membaca Pasal 218 ini sekaligus dengan penjelasannya. Penjelasan itu utuh dikatakan bahwa pasal ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk mengekang kebebasan berdemokrasi, kebebasan berekspresi, termasuk di dalamnya tidak melarang kritik," ujar Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej) dalam Breaking News Metro TV, di Jakarta, Senin, 5 Januari 2026.
Eddy menjelaskan bahwa masyarakat harus melihat batasan yang jelas antara kritik dan penghinaan. Menurutnya, Pasal 218 secara spesifik hanya menyasar perbuatan yang bersifat menista atau memfitnah, yang secara universal diakui sebagai tindak pidana di berbagai belahan dunia.
Penistaan yang dimaksud, lanjut Eddy, berkaitan dengan penggunaan kata-kata kasar atau menghujat yang menyerang pribadi, seperti makian nama hewan. Sementara itu, fitnah adalah penyampaian informasi yang tidak benar atau bohong. Hal inilah yang dilarang, bukan substansi kritik terhadap kinerja atau kebijakan.
"Kritik dan menghina itu adalah dua hal yang berbeda. Jadi yang dilarang betul di dalam Pasal 218 ini adalah menista atau memfitnah. Penjelasan pasal sudah mengatakan bahwa kritik tidak dilarang," tegas Eddy.
.jpeg)
Ilustrasi hukum. Foto: Metrotvnews.com/Khairunnisa Puteri M.
Berikut bunyi dari Pasal 218 di KUHP:
Pasal 218 ayat (1) dan ayat (2) KUHP yang berbunyi "Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV".
Pasal 218 ayat (2) KUHP menyatakan "Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri".