Ilustrasi hukum. Foto: Metrotvnews.com/Khairunnisa Puteri M.
KUHP Baru Tutup Celah Loyalis dan Simpatisan Laporkan Penghina Presiden
Fachri Audhia Hafiez • 5 January 2026 13:30
Jakarta: Aturan pidana mengenai penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dalam Pasal 218 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dipastikan mengalami perubahan fundamental. Tim penyusun menjelaskan bahwa pasal ini kini bersifat delik aduan absolut, yang artinya menutup peluang bagi pihak ketiga atau simpatisan untuk melaporkan kritik yang dianggap menghina kepala negara.
“Menurut saya Pasal 218 sekaligus menutup celah buat simpatisan, relawan, atau pihak ketiga manapun yang mengatasnamakan kepentingan Presiden untuk membuat aduan,” ujar Tim Penyusun KUHP baru, Albert Aries, dalam tayangan Breaking News Metro TV, Senin, 5 Januari 2026.
Albert menjelaskan bahwa dengan status delik aduan absolut, hanya individu yang menjadi korban secara langsung, dalam hal ini Presiden atau Wakil Presiden, yang memiliki wewenang untuk melapor ke pihak berwajib. Meski begitu, proses pengaduan tidak harus dilakukan secara fisik, melainkan dapat disampaikan secara tertulis oleh pihak kepresidenan.
"Jadi ditutup kemungkinannya karena delik aduannya adalah delik aduan absolut. Artinya untuk pasal 218, hanya presiden atau ke presiden sendiri yang bisa membuat pengaduan, pengaduan bisa dibuat secara tertulis," ucap Albert.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa pasal tersebut tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang merasa memiliki kedekatan politik dengan kekuasaan. Albert menegaskan, mekanisme ini justru memberikan kepastian hukum bagi masyarakat agar tidak mudah dipolisikan oleh pihak luar selain korban.
.jpeg)
Ilustrasi hukum. Foto: Metrotvnews.com/Khairunnisa Puteri M.
Adapun Pasal 218 ayat (1) KUHP baru mengatur ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan bagi setiap orang yang menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden di muka umum. Namun, pemerintah juga memberikan pengecualian tegas pada ayat (2) demi menjaga ruang demokrasi.
Berikut bunyi dari Pasal 218 di KUHP:
Pasal 218 ayat (1) dan ayat (2) KUHP yang berbunyi "Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV".
Pasal 218 ayat (2) KUHP menyatakan "Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri".