Pemberlakuan KUHP dan KUHAP, Menkum Sebut Meaningful Participation Jadi Sejarah Baru

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas. Foto: Breaking News Metro TV.

Pemberlakuan KUHP dan KUHAP, Menkum Sebut Meaningful Participation Jadi Sejarah Baru

Fachri Audhia Hafiez • 5 January 2026 10:26

Jakarta: Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru merupakan hasil dari proses legislasi yang panjang. Ia menjamin naskah hukum tersebut telah melalui perdebatan mendalam untuk memastikan kesiapannya diterapkan secara nasional.

"Dan yang pasti, bahwa yang kita lakukan ini, ini sudah hasil pembahasan yang sangat-sangat intensif bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan sudah melibatkan partisipasi publik yang sangat luar biasa," ujar Supratman dalam tayangan Breaking News Metro TV, Senin, 5 Januari 2026.
 


Supratman menjelaskan, pemerintah memberikan perhatian khusus pada keterlibatan masyarakat dalam proses penyusunannya. Ia mengeklaim bahwa pembahasan undang-undang ini mencetak sejarah baru dalam sistem hukum Indonesia melalui penerapan konsep meaningful participation atau partisipasi yang bermakna.

Dia menekankan pemerintah tidak hanya mendengar, tetapi juga melibatkan berbagai elemen secara aktif. Tercatat, hampir seluruh fakultas hukum di universitas seluruh Indonesia turut memberikan masukan akademis. Selain itu, koalisi masyarakat sipil juga dilibatkan secara intensif untuk menjaga aspek transparansi dan akuntabilitas.


Ilustrasi KUHAP. Foto: Dok. Media Indonesia.

"Terutama untuk teman-teman semua, saya rasa belum pernah ada sejarahnya pelibatan masyarakat yang kita sebut sebagai meaningful participation sebagaimana halnya yang kita lakukan dalam penyusunan ataupun pembahasan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," tambah Supratman.

Langkah ini diambil guna memastikan bahwa KUHP dan KUHAP yang baru dapat diterima dengan baik oleh seluruh lapisan masyarakat serta relevan dengan dinamika hukum masa kini. Pemerintah berharap pemberlakuan regulasi ini menjadi tonggak sejarah transformasi hukum di tanah air.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Fachri Audhia Hafiez)