Pakar: Kasus Roy Suryo Berpeluang Damai Lewat KUHP Baru

Roy Suryo. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.

Pakar: Kasus Roy Suryo Berpeluang Damai Lewat KUHP Baru

Kautsar Widya Prabowo • 1 January 2026 18:40

Jakarta: Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai berlaku 2 Januari mendatang dinilai membuka ruang penyelesaian perkara pencemaran nama baik melalui mekanisme mediasi. Hal ini juga berpotensi terjadi dalam kasus yang menjerat Roy Suryo.

“Karena tindak pidana yang dilaporkan adalah pencemaran nama baik atau fitnah, maka terbuka kemungkinan untuk diselesaikan melalui mediasi atau musyawarah,” kata pakar hukum pidana Abdul Fickar saat dihubungi, Kamis, 1 Januari 2026.
 



Menurut Abdul, meskipun masuk kategori tindak pidana, pencemaran nama baik memiliki karakter khusus karena dampaknya terlokalisasi. Oleh sebab itu, penyelesaiannya dapat dilakukan di luar proses peradilan sepanjang kedua belah pihak sepakat untuk berdamai.

“Kalau kedua belah pihak mau berdamai, tidak perlu sampai ke pengadilan. Bisa dimediasikan di luar proses peradilan,” jelas Abdul.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa tindak pidana pencemaran nama baik atau fitnah pada dasarnya merupakan perbuatan pidana dengan kerugian yang bersifat terbatas dan hanya menyangkut pihak-pihak tertentu. Mengingat statusnya sebagai delik aduan, proses hukum sangat bergantung pada laporan pihak yang merasa dirugikan.


Ilustrasi hukum. Foto: Metrotvnews.com/Khairunnisa Puteri M.

“Dalam delik aduan, kalau ada perdamaian, aduannya bisa ditarik. Dengan begitu, penyidikan dapat dihentikan. Ini bisa saja terjadi dalam kasus Roy Suryo apabila kedua belah pihak sepakat berdamai,” pungkas Abdul.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Fachri Audhia Hafiez)