Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Penmas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak (kiri). Foto: ANTARA/Ilham Kausar.
Polda Metro Panggil Richard Lee sebagai Tersangka Besok
Fachri Audhia Hafiez • 6 January 2026 18:15
Jakarta: Penyidik Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap dokter Richard Lee (RL) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen, Rabu, 7 Januari 2026. Pemanggilan ini merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya Richard Lee mangkir dari panggilan penyidik.
"Pemanggilan pertama terhadap tersangka pada 23 Desember 2025, namun saudara RL tidak hadir dan menyampaikan kepada penyidik untuk dijadwalkan ulang dan akan hadir pada tanggal 7 Januari 2026," ujar Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Penmas) Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Simanjuntak, dilansir Antara, Selasa, 6 Januari 2026.
Reonald menjelaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap Richard Lee telah dilakukan sejak 15 Desember 2025. Kasus ini bermula dari laporan kuasa hukum korban berinisial S, yang menemukan ketidaksesuaian pada sejumlah produk kecantikan milik Richard Lee yang dibeli melalui marketplace.
Beberapa produk yang dipermasalahkan di antaranya adalah merek White Tomato yang diduga tidak mengandung komposisi sesuai namanya, serta produk DNA Salmon yang diterima dalam kondisi tidak steril dengan kemasan yang diduga telah dikemas ulang (repacking).
"Selain itu, pada 23 Oktober 2024 korban juga membeli produk dengan merek DNA Salmon yang juga milik dokter RL di marketplace, setelah barang diterima, diduga barang sudah tidak steril, karena tidak ada tutupnya dan kemasan dikemas ulang," kata Reonald.

Dokter Detektif (Doktif) atau dr Amira Farahnaz dan dr Richard Lee. Foto: Dok. Istimewa.
Selanjutnya pada tanggal 2 November 2024, Reonald menjelaskan korban juga membeli produk dengan merek Miss V Stem Cell by Athena Group yang diketahui milik dokter Richard Lee. Namun setelah barang tiba dan dicek, ternyata produk tersebut dikemas ulang dari produk merek lain.
Reonald menambahkan kasus ini juga telah teregister dengan nomor LPB Nomor 7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya. "Jika tersangka tidak ada pemberitahuan hadir atau tidak, maka akan dilayangkan panggilan kedua setelah tanggal 7 Januari 2026," kata Reonald.