Ramai Soal Penggalangan Donasi Perlu Izin, Begini Aturannya

Pemerintah mengirimkan bantuan untuk korban bencana alam di Aceh hingga Sumatra Utara. Foto: Metrotvnews.com/Zaenal Arifin

Ramai Soal Penggalangan Donasi Perlu Izin, Begini Aturannya

Riza Aslam Khaeron • 11 December 2025 16:53

Jakarta: Sejumlah artis dan influencer melakukan penggalangan dana untuk korban banjir dan longsor di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Dana yang dihimpun mencapai miliaran rupiah, dengan penyebaran informasi lewat media sosial secara terbuka.

Merespons kegiatan tersebut, Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf sempat menyatakan sebaiknya ada izin terkait penggalangan dana.

“Tetapi sebaiknya kalau menurut ketentuan itu izin dulu. Ya izinnya bisa dari kabupaten, kota, atau juga dari Kementerian Sosial,” ujar Saifullah Yusuf di Kantor Kemensos, Jakarta Pusat, 9 Desember 2025.

Namun, Gus Ipul meluruskan kalau pernyataannya bukan berarti pemerintah mempersulit masyarakat untuk melakukan penggalangan donasi. Ia mengatakan ada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang, yang mengatur bahwa setiap kegiatan pengumpulan dana baik untuk kemanusiaan maupun kesejahteraan sosial harus memperoleh izin resmi dari pejabat berwenang.

“Aturan itu bukan untuk mempersulit, tetapi agar dana dapat dipertanggungjawabkan dan disalurkan dengan benar,” jelasnya.

Beragam tanggapan muncul di media sosial. Beberapa pengguna menilai aturan izin itu mempersulit di tengah situasi genting seperti bencana di Sumatra. Ada pula yang mencurigai kebijakan izin digunakan untuk melegitimasi praktik pungutan liar (pungli).

Lantas, bagaimana sebenarnya aturan soal penggalangan donasi? Berikut ini penjelasan lengkapnya.

Benarkah Penggalangan Donasi Butuh Izin?

Aturan mengenai penggalangan donasi tertuang dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang.

Berdasarkan Pasal 1, pengumpulan uang atau barang adalah setiap usaha mendapatkan uang atau barang untuk pembangunan di bidang kesejahteraan sosial, keagamaan, pendidikan, kesehatan, dan kebudayaan.

UU tersebut secara eksplisit mewajibkan izin sebelum penggalangan dilakukan. Pasal 2 Ayat 1 menyatakan:

"Untuk menyelenggarakan pengumpulan uang atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diperlukan izin lebih dahulu dari pejabat yang berwenang."

Adakah Pengecualian?

Terdapat pengecualian. Pasal 2 Ayat 2 mengatur bahwa beberapa jenis pengumpulan dana tidak memerlukan izin:

"Pengumpulan uang atau barang yang diwajibkan oleh hukum agama, hukum adat, dan adat-istiadat, atau yang diselenggarakan dalam lingkungan terbatas, tidak memerlukan izin tersebut di atas."

Ayat ini diperjelas dibagian lampiran, bahwa pengumpulan uang yang tidak memerlukan izin diantaranya adalah:
  1. Zakat atau zakat fitrah.
  2. Pengumpulan di tempat ibadah seperti masjid, gereja, pura, dan lainnya.
  3. Gotong royong dalam keadaan darurat, seperti saat terjadi wabah, kebakaran, banjir, taufan, atau bencana alam lainnya, selama berada dalam waktu kejadian bencana tersebut.
  4. Lingkungan terbatas seperti sekolah, kantor, rukun tetangga, desa.
  5. Pertemuan internal komunitas, organisasi, atau badan.
Dengan demikian, pengumpulan donasi yang dilakukan sebagai bentuk gotong royong dalam keadaan darurat—termasuk bencana banjir dan longsor di Sumatra—secara hukum memang dapat dikecualikan dari kewajiban izin.

Siapa yang Berwenang Memberi Izin?

Sesuai Pasal 4, izin penggalangan diberikan oleh pejabat tergantung cakupan wilayahnya:
  1. Menteri Sosial: jika pengumpulan dilakukan di lebih dari satu provinsi atau skala nasional.
  2. Gubernur: jika pengumpulan lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi.
  3. Bupati/Wali Kota: jika pengumpulan hanya di satu kabupaten atau kota.
  4. Pejabat setempat yang ditunjuk: bila ditetapkan oleh Bupati/Wali Kota di daerah terpencil.
Dengan demikian, kegiatan donasi yang melibatkan masyarakat umum, apalagi dilakukan terbuka melalui media sosial, pada dasarnya wajib mengurus izin terlebih dahulu sesuai cakupan wilayah sasaran. 
 
Baca Juga:
Kemensos Siapkan Santunan Rp15 Juta bagi Korban Meninggal Bencana Sumatra
 

Mensos: Untuk Bencana Tak Perlu Izin

Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengklarifikasi penggalangan donasi bencana seperti yang terjadi di Sumatra tidak memerlukan izin.

“Lalu bagaimana dengan bencana? Dipersilakan, tidak perlu izin, langsung saja lakukan,” ujar Gus Ipul di Jakarta Timur, Rabu, 10 Desember 2025.

Ia menjelaskan bahwa secara ketentuan, izin memang idealnya diajukan secara daring sebelum penggalangan dilakukan. Namun untuk situasi mendesak seperti bencana alam, pengumpulan donasi dibolehkan langsung jalan, tanpa perlu menunggu proses perizinan.

Meski begitu, Gus Ipul mengimbau agar pihak penggalang tetap mengurus izin setelah penyaluran selesai. Hal ini dimaksudkan agar proses distribusi bisa dipertanggungjawabkan secara akuntabel.

“Di bawah Rp 500 juta cukup audit intern. Kalau di atas Rp 500 juta dengan audit dari akuntan publik,” jelasnya

Ia menambahkan, pertanggungjawaban bukan hanya untuk Kemensos, tetapi terutama kepada publik yang telah menyumbang. 

Dengan demikian, kepercayaan terhadap penggalangan dana tetap terjaga, sekaligus mencegah penyalahgunaan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Arga Sumantri)