Warek Unsoed Diduga Peras Orang Tua Calon Mahasiswa Baru Rp650 Juta

Dua petugas Komisi Pemberantasan Korupsi menunjukkan sejumlah barang bukti terkait kasus dugaan korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Foto: ANTARA/Rio Feisal.

Warek Unsoed Diduga Peras Orang Tua Calon Mahasiswa Baru Rp650 Juta

Fachri Audhia Hafiez • 22 August 2026 01:48

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Norman Arie Prayogo memeras orang tua calon mahasiswa baru hingga Rp650 juta. Pemerasan ini dimaksudkan agar dapat diterima di Fakultas Kedokteran (FK).

"Keduanya (DMW dan AW) selaku pihak swasta diduga meminta sejumlah uang kepada orang tua calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran senilai Rp650 juta untuk satu mahasiswa," kata pelaksana tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dilansir Antara, Jumat malam, 21 Agustus 2026.
 


Meski orang tua calon mahasiswa telah menyetorkan sejumlah uang sesuai permintaan, anak dari pihak pemohon tersebut tetap dinyatakan tidak lulus dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru.

"Atas dinamika yang terjadi tersebut, selanjutnya pihak orang tua dari calon mahasiswa tadi meminta pengembalian penuh atas uang yang sudah diserahkan melalui DMW dan AW," ujar Taufik.

Menanggapi tuntutan pengembalian dana tersebut, Norman dengan sepengetahuan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq meminjam uang kepada pihak swasta. Sebagai jaminan, Norman bersama para perantara dan keponakan Rektor berinisial MYN menjanjikan pelunasan utang melalui pencairan anggaran dari tiga paket proyek di lingkungan Unsoed, yakni pengadaan kanopi, renovasi kantin, serta pengecatan gedung.

Taufik menjelaskan bahwa dugaan praktik pemerasan ini dapat terjadi lantaran adanya relasi kuasa yang timpang antara otoritas rektorat dengan calon orang tua siswa.

"Sistem penerimaan ini kan ada yang punya kewenangan, ada yang mengotorisasi, dan tadi kan ada sistem untuk memberikan persetujuan atau klik. Ketika klik itu dipegang oleh suatu otoritas yang punya kewenangan penuh, ini kan bisa muncul abuse of power," ucap Taufik.


Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein (kiri) bersama juru bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan terkait hasil OTT jajaran Rektorat Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Foto: ANTARA/Rio Feisal.

Taufik menilai posisi orang tua calon mahasiswa berada dalam posisi tidak berdaya untuk menghadapi kewenangan mutlak institusi. Sehingga konstruksi perkara ini mengarah pada dugaan tindakan pemerasan.

"Pihak orang tua itu tidak terlalu ada upaya yang begitu kuat untuk bisa selevel dengan kewenangan dari yang punya otoritas terkait dengan sistem penerimaannya, sehingga itu dikonstruksikan sebagai pemerasan karena tidak ada upaya yang bisa mengimbangi sistem penerimaan mahasiswa baru yang otoritasnya hanya dimiliki oleh Rektor," tegas Taufik.

Kasus ini terungkap usai KPK melancarkan operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 20 Agustus 2026. Dalam perkembangan penanganan perkara, KPK menetapkan enam orang tersangka, meliputi Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Warek Norman Arie Prayogo, Kabag Akademik ES, keponakan rektor MYN, serta dua pihak swasta yakni DMW dan AW.

(Fachri Audhia Hafiez)