Diperiksa 12 Jam, Istri Bupati Pemalang Dibebaskan KPK

30 July 2026 17:55

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membebaskan istri Bupati Pemalang, Nur Faizah Mainofi, beserta sejumlah pejabat di lingkup Pemkab Pemalang. Pembebasan ini dilakukan setelah mereka menjalani pemeriksaan intensif selama lebih dari 12 jam usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.

Nur Faizah terlihat meninggalkan Gedung KPK pada Kamis, 30 Juli 3036, pagi dengan didampingi dua kerabatnya. Keluar dari ruang pemeriksaan lantai dua, ia memilih bungkam dan tidak memberikan komentar sedikit pun kepada awak media terkait kasus dugaan korupsi jual beli jabatan dan pemerasan proyek yang menjerat suaminya.

Selain istri Bupati Pemalang, penyidik KPK juga membebaskan Sekretaris Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Menengah Perindustrian Kabupaten Pemalang, Eko Dayanto, dan Kepala Dinas PUPR Pemkab Pemalang, Joko Triasmoro, bersama pengurus Gapensi Pemalang, Teddy Setiawan, usai menjalani pemeriksaan.



Diketahui, KPK melakukan operasi senyap di Jakarta, Pemalang, dan Purworejo pada Rabu, 29 Juli 2026. Sebanyak lima orang terjaring OTT KPK di Jakarta, 15 orang di Pemalang, dan seorang di Purworejo.

Namun, hanya 12 dari total 21 orang yang ditangkap dibawa ke Gedung KPK untuk diperiksa, termasuk Anom. Mereka terdiri atas lima orang yang ditangkap di Jakarta, enam orang dari Pemalang, dan seorang dari Purworejo.

Selain itu, KPK menyita barang bukti uang tunai Rp2 miliar dan menyegel sejumlah lokasi. OTT tersebut terkait kasus dugaan korupsi pada proyek hingga jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.

(Firny Firlandini Budi)


Close Ads X
Close Ads X