KPK Sita Rp2,7 Miliar terkait OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

Penyidik KPK memperlihatkan barang bukti uang yang disita dalam OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Foto: Antara.

KPK Sita Rp2,7 Miliar terkait OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

Anggi Tondi Martaon • 30 July 2026 14:03

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Nilainya mencapai Rp2,7 miliar.

"Dalam peristiwa tertangkap ini, tim kemudian mengamankan sejumlah barang bukti dengan total nilai kurang lebih Rp2,7 miliar," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dikutip dari Antara, Kamis, 30 Juli 2026.

Taufik menjelaskan barang bukti tersebut terdiri atas uang tunai Rp300 juta yang berasal dari rumah Mohamad Haris alias Gus Haris selaku orang kepercayaan Anom Widiyantoro. Kemudian, uang tunai Rp80 juta dari eks rumah pemenangan saat Pilkada Pemalang 2024.

Kemudian, uang tunai Rp1,2 miliar dari rumah Lilik Budi Suprianto. Lilik merupakan ayah dari polisi yang sedang bertugas di KPK.

KPK juga menyita buku rekening atas nama Gus Haris yang diduga sebagai tempat penampungan.  Uang sebanyak Rp670 juta  dicairkan dari rekening tersebut.

Barang lain yang diamankan yaitu satu koper di mobil Anom Widiyantoro. Di dalam koper tersebut terdapat uang berisi uang Rp451 juta.

KPK pada 28 Juli 2026 melakukan OTT ke-18 yang dilakukan selama 2026. Dalam OTT itu, KPK menangkap lima orang di Jakarta, 15 orang di Pemalang, dan seorang di Purworejo. 

Total, 21 orang yang ditangkap dalam operasi senyap tersebut. Salah satunya yaitu Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.

Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Foto: Antara.

Kemudian, KPK membawa 14 dari 21 orang tersebut untuk diperiksa lebih lanjut di Jakarta. Mereka terdiri atas lima orang yang ditangkap di Jakarta, delapan orang dari Pemalang, dan seorang dari Purworejo.

Pada 30 Juli 2026, Anom Widiyantoro beserta tiga orang lainnya tampil di hadapan publik mengenakan rompi oranye KPK sehingga dapat dipastikan mereka telah ditetapkan sebagai tersangka.

KPK mengatakan kasus tersebut terdiri atas dua klaster. Pertama, dugaan pemerasan oleh Anom Widiyantoro terhadap jajaran Pemerintah Kabupaten Pemalang.

Kedua, dugaan pemerasan terhadap Anom Widiyantoro yang salah satunya dilakukan oleh seorang polisi yang sedang bertugas di KPK.

(Anggi Tondi)